Kuasa Hukum dan Orang Tua Evia Buka Kamar Kos di Tomohon, Ditemukan Tulisan Motivasi, Ibu Terharu
Dewangga Ardhiananta March 05, 2026 05:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo, Nizem Alfa Wengen, bersama kedua orang tua korban mendatangi kamar kos Evia di Kost Cemara, Kelurahan Matani Kaaten, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi penyidik PPA dan PPO Polda Sulut.

Kedatangan mereka merupakan undangan resmi dari penyidik untuk bersama-sama membuka kamar kos almarhumah Evia Maria Mangolo yang sebelumnya masih dalam proses kepolisian.

Kepada Tribunmanado.co.id melalui wawancara via WhatsApp, Nizem Alfa Wengen menjelaskan bahwa pembukaan kamar dilakukan atas permintaan penyidik agar seluruh barang milik almarhumah dapat diserahkan secara resmi kepada keluarga.

“Ya, tadi kami diundang oleh penyidik Polda Sulut dari PPA dan PPO untuk sama-sama hadir membuka kamar kos almarhumah Evia. Kami juga mengundang ayah dan ibu almarhumah untuk ikut menyaksikan. Selanjutnya, seluruh barang-barang di dalam kamar diserahkan kepada keluarga,” ujar Nizem.

Dalam proses pembukaan kamar tersebut, ditemukan sebuah tulisan tangan yang terpajang di bagian belakang pintu kamar.

Tulisan itu berisi pesan motivasi tentang rencana hidup, target, serta harapan orang tua terhadap kesuksesan anaknya.

Isi tulisan tersebut berbunyi:

“Hidup itu harus ada rencana, ada target, ada sasaran yg harus dicapai!!!

Ingat!!!

Ayahmu sangat menantikan kesempatan untuk membagikan pencapaian kepada dunia, sedangkan ibumu bermimpi tentang kesuksesanmu.

Setiap langkah yang kamu ambil merupakan penghargaan atas cinta dan pengorbanan mereka.

Membuat mereka bangga bukan hanya sebuah tujuan, melainkan bentuk rasa syukur.

Jangan lupa kamu memiliki kekuatan untuk mewujudkan impian tersebut.

Evia. Maria. Mangalo”

Menurut Nizem, tulisan tersebut membuat suasana haru, terutama bagi sang ibu saat membacanya kembali di dalam kamar almarhumah.

Terkait rekaman CCTV di lokasi kos, ia menjelaskan bahwa terdapat dua unit kamera pengawas.

Namun berdasarkan informasi pengelola kos, hanya satu CCTV yang berfungsi normal.

“CCTV ada dua. Yang sebelah kiri berfungsi, yang sebelah kanan katanya aktif tapi tidak ada memori penyimpanan. Terkait CCTV sudah dilakukan pendalaman. Aktivitas yang terekam hanya aktivitas biasa, tidak ada aktivitas lain. Tinggal menunggu pendalaman penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan kasus tersebut.

Hingga kini, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa almarhumah Evi Maria Mangolo.

(TribunManado.co.id/Edu)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.