TRIBUNMANADO.CO.ID - SITARO - Ratusan warga Tagulandang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tagulandang, Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Kamis (05/03/2026).
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro segera menuntaskan penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan rumah bagi korban erupsi Gunung Ruang.
Massa tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA dan diterima Camat Tagulandang Eka Bawole, Kapolsek, serta Danramil setempat.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Non Mantau itu diwarnai pembentangan spanduk dan baliho berisi tuntutan kepada pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat Tagulandang, Ivon Bawotong, menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah pencairan sisa 10 persen dana stimulan yang hingga kini belum diterima seluruh korban.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten dan BPBD Sitaro segera memproses pencairan sisa 10 persen hak korban bencana, setidaknya bulan Maret ini sudah harus tuntas,” ujar Ivon.
Selain itu, warga juga menyoroti ratusan kepala keluarga yang belum menerima bantuan sama sekali.
Ivon menyebut sedikitnya 240 KK belum mendapatkan dana, meski terdampak erupsi.
“Ini juga harus menjadi perhatian. Ada 240 KK yang belum sama sekali menerima bantuan, padahal mereka juga korban erupsi,” tegasnya.
Sementara itu, melalui pernyataan resmi di akun Facebook Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan juga akun Facebook Bupati Sitaro Cynthia Ingrid Kalangit pada 28 Februari 2026, disampaikan bahwa terdapat sekitar 200 kepala keluarga yang belum masuk dalam data penerima bantuan dan sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Warga berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan data dan realisasi anggaran agar seluruh korban terdampak erupsi Gunung Ruang mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, angkat bicara terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam kasus penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang.
Melalui Postingan akun Facebook Chyntia Ingrid Kalangit, Sabtu (28/2/2026) pukul 08.30 WITA dan akun Pemkab Kepulauan Sitaro dua jam berlalu, ia menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadir sebagai saksi pada permasalahan erupsi Gunung Ruang. Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan harapannya agar proses hukum tersebut bisa segera selesai. Pasalnya, masih terdapat hak masyarakat korban erupsi yang belum sepenuhnya tersalurkan.
“Saya sangat berharap proses hukum ini dapat segera selesai, karena masih ada hak masyarakat dalam bantuan erupsi Gunung Ruang yang belum tersalurkan sebesar 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang sejak awal tidak masuk dalam data korban erupsi, namun dinilai tetap membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Chintya pun mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap tenang, cerdas dalam menyikapi persoalan, serta menjaga suasana damai di tengah dinamika yang terjadi.
“Marilah kita memelihara suasana damai, saling menghormati dan saling menguatkan sebagai satu keluarga besar ‘Anau Wanua’,” katanya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap tanpa harus dibela dengan amarah.
“Kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” tutupnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Indri Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Sumber internal yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan, pemeriksaan kali ini tidak sekadar klarifikasi administratif.
Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan aliran dana bantuan bencana yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi kepala daerah.
Informasi tersebut kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Sulut untuk memastikan kebenarannya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.
“Nanti kita kirimkan rilis yang ada ya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Januarius menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini semata-mata bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Edu)
Baca juga: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit bakal Jalani Pemeriksaan Kedua Besok 6 Maret 2026