Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (5/3/2026).
Gugatan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 kilometer sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Masyarkat Adat Marind itu diwakili oleh Simon Petrus Balaigaze, Sinta Moiwend, Andreas Mehuse, Liborius Moiwend, dan Kanisius Gagae. Mereka datang ke PTUN Jayapura menggunakan pakaian adat, melakukan ritual di gerbang utama PTUN Jayapura serta menyerahkan secara simbolis materi gugatan dan berorasi.
Mereka menggugat pemerintah karena pembongkaran tanah adat tanpa diketahui oleh masyarakat adat maupun lewat proses negosiasi.
Simon Petrus Balaigaze, mengatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu merupakan tindakan cacat prosedur yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Merauke.
Baca juga: KPA Siapkan Strategi Sweeping-LTFU untuk Perangi AIDS yang Menggila di Papua Tengah
Masyarakat asli Kabupaten Merauke ini menilai telah terjadi penyerobotan tanah sejak 2024. Sementara surat izin dari Bupati Merauke terbit pada 11 September 2025.
Pembangunan jalan itu merupakan jalur utama percetakan sawah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Distrik Ilwayab melewati Kampung Wanam, Logikel, Salamepe, Nakias, Tagaepe, Ilahalik, Kaptel dan Seleo, yang melewati tiga distrik, yakni Distrik Ilwayap, Gapel dan Muting. "Makanya hari ini masyarakat adat menggungat," ujarnya.
Andreas Mehuse mengaku bahwa pembangunan proyek jalan ini terasa aneh karena jalan ini membongkar hutan baru. Justru jalan yang menghubungkan 12 kampung yang sudah berusia 41 tahun sampai sekarang tidak kunjung dikerjakan oleh pemerintah.
"Rezim ganti rezim, presiden ganti presiden, menteri ganti mentri, bupati kampanye menangis datang meminta suara tetapi tidak kerjakan jalan ini," ujarnya.
Andreas juga menyoroti keberpihakan Gubernur Papua Selatan yang sudah sembilan kali menemui masyarakat adat menawarkan sejumlah uang. Ia menanyakan apa yang sebenarnya diperjuangkan oleh pimpinan di Papua Selatan tersebut. Andreas bilang orang Marind tidak punya tanah lain selain di Papua.
Baca juga: KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di 4 Kabupaten Papua Tengah
"Jadi pertanyaan kami kepada Gubernur Papua Selatan apa yang kamu perjuangkan, kamu seharusnya ada di pihak kami masyarakat adat yang lemah, kenapa berjuang untuk perusahaan yang datang secara sistematis mengusir kami di tanah kami," ujarnya.
Sementara itu, Sinta Moiwend, menjelaskan, masuknya Proyek Strategis Nasional atau PSN seperti pencuri yang datang bertamu tanpa mengetuk pintu.
"Kalau datang ke rumah orang ketuk pintu dulu, tetapi perusahan masuk tanpa izin. Maka itu kami berjuang tanpa pernolakan PSN keluar dari kampung kami," ujarnya.
Sinta Moiwend atau akrab disapa Mama Sinta mengungkap, pihaknya pernah mencoba meminta ganti rugi tanah dan tanaman kepada pihak perusahaan tetapi tidak pernah ada jawaban. Mereka ketakutan dengan pembangunan jalan yang dikawal ketat oleh aparat.
Baca juga: Ini Spesifikasi dan Jarak Tembak Senjata TNI yang Dirampas OPM Tolikara
"Mereka masuk dengan kekuatan militer. Satu batalion. Kami mau bertindak kami takut karena mereka kerja siang dan malam. Pembongkaran jalan selesai baru diterbitkan SK Bupati Merauke, kami tidak tahu karena itu, kami gugat," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke Tigor Hutapea mengatakan, lima orang masyarakat adat Marind ini datang ke PTUN Jayapura menggugat Bupati Merauke karena menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan seluas 135 kilometer terbaru untuk PSN di Merauke.
Tuntutan masyarakat yakni menginginkan pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena melegalkan pembangunan jalan yang sebenarnya tidak memiliki izin sejak dibangun.
Pembangunan PSN di mulai di September 2024 tetapi izinnya baru keluar di September 2025. Selama satu tahun pembangunan jalan tidak memiliki izin resmi sehingga pembangunan ini dikatakan ilegal.
Baru pada September 2025 Bupati Merauke mengeluarkan dokumen lingkungan hidup yang dinilai seakan-akan melegalkan proses pembangunan yang ilegal sebelumnya.
Baca juga: OPM Rampas Senjata SS1-V1 Milik Prajurit TNI di Tolikara Papua Pegunungan
Pembangunan jalan ini pun berdampak pada ruang hidup masyarakat adat bermarga Moiwend, Basik-Basik, Balagaize, Mahuze dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayap sampai Kampung Selo, Distrik Muting.
"Ini yang kita gugat, masyarakat juga terkejut karena sejak awal pembangunan jalan PSN, tidak memiliki izin," ujar Tigor.
Tigor menyebutkan, PSN dikendalikan oleh pemerintah pusat dan militer jadi tidak banyak masyakarat adat yang melawan.
Tigor menilai, gugatan terhadap pembangunan jalan sangat krusial karena infrastruktur itu merupakan sarana pembukaan hutan yang lebih luas untuk percetakan sawah, tebu, dan kelapa sawit, sekaligus menjadi jalan utama pengangkutan logistik.
"Jadi kami lihat strategis untuk digugat dan dihentikan proyek ini," ujarnya.
Pihak terkait menilai telah terjadi skandal dalam proyek pembangunan jalan sepanjang lebih dari 50 kilometer yang dikerjakan sejak September 2024.
Proyek tersebut diduga bersifat ilegal karena dilaksanakan tanpa dokumen perizinan hingga izin resminya diterbitkan.
Baca juga: Pelajar Sarmi Minta DPRK Perjuangkan Kesulitan Transportasi
Selain dianggap sebagai upaya melegalkan pembangunan yang menyalahi aturan, penerbitan izin yang dinilai cacat prosedur tersebut diduga dilakukan untuk mengakses dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, selama ini biaya pembangunan jalan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta.
Ditambahkan, pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura dengan nomor perkara: 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura tertanggal 5 Maret 2026. (*)