Tangis Ibu Fandi Ramadhan di PN Batam Anaknya Divonis 5 Tahun, Nirwana: Saya Hanya Ingin Dia Pulang
Septyan Mulia Rohman March 05, 2026 06:43 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Teriak pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Batam terdengar saat sidang vonis Fandi Ramadhan (25) perkara sabu-sabu hampir 2 ton, Kamis (5/3/2026).

Apalagi, saat petugas menggiring terdakwa keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Batam.

Di tengah suasana kerumunan, terdengar suara yang paling kuat datang dari tangisan seorang ibu dan sang nenek yang memanggil nama terdawak berulang kali.

“Fandi… Fandii,” seru Nirwana, ibu Fandi Ramadhan dengan suara parau.

Perempuan itu berusaha mendekat, menembus kerumunan yang berdiri sambil melangkah menuju mobil tahanan. 

Air mata Nirwana terus mengalir saat mencoba meraih tangan anaknya yang baru saja divonis 5 tahun penjara.

Sesaat sebelumnya, mMajelis Hakim PN Batam yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Ketukan palu itu menjadi penanda berakhirnya sidang, sekaligus memecah harapan keluarga yang sejak awal berharap Fandi dibebaskan.

Sejak pagi, ruang sidang utama PN Batam dipenuhi puluhan anggota keluarga Fandi. Mereka datang dari berbagai tempat untuk memberikan dukungan.

Ada neneknya yang sudah lanjut usia, adik-adiknya, kerabat, hingga saudara jauh.

Beberapa duduk berdesakan di bangku pengunjung.

Sebagian lainnya berdiri di belakang ruangan.

Bagi Nirwana, hari itu bukan sekadar menghadiri sidang.

Ia datang sebagai seorang ibu yang menunggu nasib anaknya diputuskan.

Ketika hakim mulai membaca amar putusan, ruangan sempat hening.

Namun setelah kata “lima tahun penjara” terdengar jelas, suasana berubah. Isak tangis langsung pecah.

Beberapa keluarga menutup wajah mereka dengan tangan.

Ada yang memeluk satu sama lain.

Nenek Fandi terlihat terpaku, sementara saudara-saudaranya berusaha menenangkan sang ibu.

Di tengah kerumunan itu, Nirwana berdiri dengan tubuh gemetar.

Saat petugas mulai menggiring Fandi keluar ruang sidang, keluarga spontan berdiri.

Mereka berusaha mendekat. Nirwana berlari kecil, namun dihalau petugas. 

Tangannya terulur, mencoba menjangkau anaknya di tengah pengawalan petugas.

Dalam momen singkat itu, Fandi pun berusaha ingin menyalam dan memeluk keluarganya.

Namun hal itu terhalang petugas hingga terjadi aksi dorong-dorongan. 

Tangis Nirwana semakin pecah.

Niat rindu ingin memeluk sang buah hati tak terwujud memicuh amarah keluarga dan pengunjung. 

Bagi Nirwana, detik-detik itu terasa begitu berat.

“Saya hanya ingin memeluk anak saya,” katanya dengan mata yang masih merah.

Usai sidang, Nirwana berdiri di lorong pengadilan lalu menuju gazebo depan pengadiln.

Suaranya bergetar saat menceritakan perasaannya sebagai seorang ibu.

“Sebagai orang tua, saya belum puas. Belum ada keadilan untuk anak saya,” katanya.

Ia mengaku sulit menerima putusan tersebut.

Dalam keyakinannya, anaknya tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Dengan nada penuh emosi, ia berkali-kali mempertanyakan keadilan.

“Di mana keadilan untuk anak saya? Di mana keadilan untuk kami sebagai rakyat kecil yang tidak berdaya?” ujarnya.

Tangannya sesekali mengusap air mata yang terus jatuh.

Menurut Nirwana, selama ini keluarga telah berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara.

Ia bahkan mengaku pernah mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Kami sudah datang ke kantor DPR. Kami bertemu dengan Bapak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H). Kami memohon kepada Bapak Presiden agar anak saya mendapat keadilan,” katanya.

Namun setelah mendengar vonis lima tahun penjara, ia merasa harapan itu belum terjawab.

“Yang saya dapat hari ini hanya lima tahun penjara untuk anak saya. Bagi saya, ini belum keadilan,” ucapnya lirih.

Di tengah kesedihannya, Nirwana tetap berpegang pada satu harapan. Ia ingin anaknya bebas.

“Kalau anak saya tidak bersalah, keadilan bagi saya hanya satu, anak saya dibebaskan,” katanya.

Karena itu, keluarga memastikan tidak akan berhenti sampai pada putusan ini. Mereka berencana mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.

“Kami akan banding. Kami akan cari keadilan lagi,” tegasnya.

Di sela pembicaraan, Nirwana juga memikirkan keluarganya yang lain. Ia menyebut nenek Fandi yang sudah lanjut usia harus segera kembali ke Belawan, Medan.

Di sana, masih ada adik-adik Fandi yang membutuhkan perhatian.

“Neneknya mau pulang ke Belawan. Di sana masih ada adik-adiknya yang tidak ada yang mengurus,” katanya.

Meski begitu, Nirwana berencana lebih dulu menjenguk anaknya.

“Besok saya rencana mau besuk anak saya kalau diizinkan ke tahanan," ujarnya.

Dengan mata sembab, ia hanya mampu berbisik pelan.

"Kalau memang anak saya tidak bersalah saya hanya ingin dia pulang," katanya lirih. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.