OJK Kepri Terima 280 Aduan Pinjol Ilegal dan 88 Kasus Investasi Bodong Sepanjang 2025
Septyan Mulia Rohman March 05, 2026 06:43 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) mencatat praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong masih marak terjadi sepanjang 2025. 

Ratusan masyarakat di wilayah Kepri melaporkan kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal tersebut.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kepri, Sinar Dananjaya, mengungkapkan hingga akhir 2025 pihaknya menerima sebanyak 280 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 88 laporan dugaan investasi ilegal dari masyarakat.

“Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Sinar saat memaparkan laporan OJK Kepri dalam acara buka puasa bersama di Kantor OJK Kepri, Selasa (3/3/2026) lalu.

Selain pengaduan di tingkat daerah, OJK juga menerima laporan penipuan keuangan melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja.

Secara nasional, tercatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan yang masuk melalui sistem tersebut. 

Dari jumlah itu, sekitar 416 ribu rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp511 miliar.

“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir dan dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan,” jelas Sinar.

Sinar menambahkan, korban penipuan dapat mengajukan laporan melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

Program IASC sendiri merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan berbagai lembaga, di antaranya

  • Bank Indonesia (BI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), serta 
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi. 

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang kerap menjadi ciri investasi ilegal.

Menurut Sinar, peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting untuk menekan kejahatan keuangan digital yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan berbasis daring. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.