Karyawan Tak Dapat THR Lebaran 2026? Silakan Lapor ke Posko Ini
Refly Permana March 05, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Ogan Komering Ilir akan menjadi posko bagi karyawan BUMN dan swasta yang belum mendapat THR.

Kepala Disnakertrans OKI, Antonio Romadhon, melalui Kabid Hubungan Industrial, Gusnadi Osen, posko ini akan menampung pengaduan pekerja maupun buruh perusahaan terkait hak THR yang tidak dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja

"Nantinya bisa ditindaklanjuti perusahaan tempat bekerja terkait keluhan yang mereka adukan," kata Gusnadi dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026) siang.

Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihaknya akan segera mengimbau perusahaan membayarkan kewajiban THR para karyawannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sebanyak 4.564 PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI Tidak Terima THR Idul Fitri 1447 H, Ini Alasannya

Pekan depan, Dinskaertrans OKI sudah mulai menyebarkan imbauan bagi puluhan perusahaan dan akan diundang perwakilan perusahaan besar di OKI guna membahas secara langsung surat edaran tersebut.

Dijelaskannya, terdapat 210 usaha beroperasi mulai dari perkebunan, pertanian, kehutanan dan industri.

"Tentunya kami menyurati semua perusahaan termasuk mini market, rumah makan dan hotel yang buka di OKI. Insya Allah kami menindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja tersebut," ujarnya

Selain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kontraktor. perusahaan ritel seperti mini market dan lainnya juga tidak luput dari fokus pemantauannya.

Menurut Gusnadi, jika dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, selalu ada laporan dari pegawai perusahaan ke posko pengaduan THR yang disediakan Disnakertrans.

"Tinggal lagi kami meneruskannya aduan ke  perusahaan tersebut dan semuanya dapat diselesaikan," bebernya.

Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full ataupun dengan cara dicicil, maka pihaknya akan berikan teguran.

Baca juga: Nasib THR Pegawai PPPK Palembang, Walikota Ratu Dewa Beri Sinyal Positif 

"Biasanya untuk THR itu satu bulan gaji, sesuai gaji serta kebijakan masing-masing perusahaan," 

"Kalau nantinya ada perusahaan terbukti tidak mengindahkan maka akan kita diberikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bagi ingin melapor bisa secara langsung mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja. 

Yang rencananya posko dibuka mulai H-7 lebaran.

"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut. Mereka juga dapat melapor online," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.