Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Aparat Polres Sikka resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/3/2026).
Penetapan tersangka ini berlangsung dalam suasana konferensi pers di Mapolres Sikka disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K,
Kedua tersangka tersebut adalah SG dan FS, yang diketahui merupakan ayah dan kakek dari FRG (16). Sebelumnya, FRG telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
SG sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Sikka dan sempat dilepaskan. Namun, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan SG bersama FS sebagai tersangka dalam kasus kematian STN.
Baca juga: Aksi Hari Kedua di Sikka, Jalan Diblokir, Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong
Penetapan tersangka ini terjadi di tengah aksi damai yang dilakukan keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus di halaman Mapolres Sikka.
Aksi yang berlangsung selama dua hari, sejak 4 hingga 5 Maret 2026, menuntut aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih.
Aksi duka sempat diwarnai ketegangan ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Sejumlah massa aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi, namun berhasil dihalau oleh personel yang berjaga.
Setelah dilakukan negosiasi antara massa aksi dan pihak kepolisian, sebagian peserta aksi akhirnya diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa perwakilan kemudian melakukan audiensi dengan pihak kepolisian untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Sebelumnya, Polres Sikka telah menetapkan FRG (16) sebagai tersangka dalam kasus kematian STN, siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Sementara itu, SG sebelumnya juga sempat diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa (3/3/2026) di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini memicu reaksi luas dari berbagai pihak. Dua organisasi mahasiswa, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, turut menggelar aksi di Mapolres Sikka sejak Rabu (4/3/2026).
Mereka bersama keluarga korban menuntut keadilan atas kematian STN serta mendesak aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi.