TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum pengacara diadili di Pengadilan Negeri Binjai pada, Kamis (5/3/2026).
Adapun identitas oknum pengacara itu bernama M Riko Wijaya terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, menariknya Riko yang selaku terdakwa serasa pengacara saat mencecar pertanyaan kepada saksi korban, Andi Fasarella (25).
Persidangan pun dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar dengan jaksa penuntut umum, Linda Sembiring. Sidang perdana yang dibuka Mukhtar, diawali dengan mendengar dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya, terdakwa Riko menggelapkan Toyota Avanza warna hitam BK 1185 RY milik Andi dengan modus menyewa untuk kendaraan operasional dinas pejabat pada lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai saat menjalankan aksinya.
Disepakati terdakwa dengan korban biaya sewa mobil sebesar Rp 5,5 juta per bulan dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 5, menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Binjai.
Dalam perjalanan, kesepakatan yang disepakati terdakwa dengan korban tidak sesuai.
Korban selama tiga bulan hanya menerima pembayaran uang rental sebesar Rp 3 juta dengan alasan terdakwa membayar pajak kendaraan Rp 10 juta.
Terdakwa menjual unit korban kepada Rizki Sadewa tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau hanya dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekitar Rp 90 jutaan.
Namun, Rizki Sadewa hanya sebatas saksi, tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Usai membaca dakwaan, majelis hakim lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
Andi sebagai korban hadir sebagai saksi juga bersama Budi dan Afni Damanik. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan pemeriksaan saksi dilakukan sekaligus.
Alhasil, ketiga saksi diperiksa bergantian. Diawali oleh Andi, jaksa menanyakan kenal dengan terdakwa bagaimana dan kapan.
Andi menjawab bahwa kenal dengan terdakwa melalui Budi pada tahun 2023. Setelah kenal sebagai pengusaha sewa mobil, terdakwa menghubungi istri Andi.
"Bertanya ada gak mobil yang direntalkan, mau direntalkan ke Pemko Binjai. Lalu istri saya bicara kepada saya," kata Andi.
Andi tidak ingat persis sudah berapa lama mobilnya disewa oleh terdakwa.
"Berjalan lebih kurang sampai tahun 2025. Oktober 2024, masih bagus pembayaran," ujar Andi.
Singkat cerita, Andi tau bahwa mobilnya sudah dijual Riko kepada Rizki Sadewa saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Binjai.
"Pengakuan Rizki Sadewa Rp 90 juta. GPS di mobil dicopot Rizki," kata Andi.
Usai jaksa bertanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk bertanya. Di sela-sela pertanyaan, pengacara memberi tugas kepada terdakwa untuk lanjut bertanya.
Namun, terdakwa serasa pengacara bertanya kepada Andi. Padahal dalam ruang sidang itu, Riko bukan pengacara, melainkan terdakwa.
Menanggapi soal terdakwa serasa pengacara, Jaksa Linda enggan berkomentar.
"Gak ada hak saya menjawab, ke kantor saja," ujar Linda.
Sementara, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menyatakan, terdakwa mendapat hak untuk bertanya kepada saksi.
"Berdasarkan KUHAP: kesempatan pertanyaan kepada saksi korban diawali oleh PU (penuntut umum), selanjutnya advokat apabila terdakwa didampingi, apabila tidak didampingi terdakwa sendiri yang bertanya. Jadi jawabannya boleh," kata Ulwan.
Namun dalam perjalanan sidang umumnya, terdakwa hanya diberi hak koreksi atas pernyataan saksi. Bukan mencecar pertanyaan kepada saksi.
Terlebih lagi, terdakwa juga didampingi penasihat hukum, bukan bersidang sendiri.
Saat disoal kenapa tidak penasihat hukum terdakwa yang bertanya, Ulwan menjawab tetap boleh.
"Tetap boleh dan memiliki hak. Kalau majelis hakim gak memberikan hak kepada terdakwa untuk bertanya, majelis hakimnya yang salah," ujar Andi.
Dalam sidang ini, Rizki Sadewa seharusnya juga dihadirkan jaksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Terdakwa Riko didakwa dengan dakwaan primair pasal 486 subsidair pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
(cr23/tribun-medan.com)