Kemenkum Jateng Dorong Perlindungan Hak Cipta, Perkuat Ekosistem Kreativitas di Boyolali
abduh imanulhaq March 05, 2026 09:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, Boyolali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Perlindungan Hak Cipta bertema “Karya Terlindungi, Kreativitas Terjaga” di Aula Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Boyolali, Kamis (5/3/2026). 

Kegiatan ini diikuti para pegiat seni dan budaya serta perwakilan perangkat daerah terkait sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Boyolali, Khusnul Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Boyolali.

Ia menilai kesenian bukan sekadar soal estetika dan keindahan, melainkan juga bagian dari jati diri bangsa.

“Kesenian bukan hanya sekadar estetika dan keindahan, tetapi juga jati diri dari bangsa itu sendiri. Karena itu kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan dan memperkuat peran kesenian sebagai identitas daerah sekaligus mendukung serta menggerakkan ekonomi kerakyatan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan kebutuhan penting di tengah perkembangan globalisasi dan pesatnya arus inovasi serta kreativitas masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa setiap karya yang dihasilkan oleh para seniman, kreator, maupun pelaku ekonomi kreatif merupakan hasil dari pemikiran dan dedikasi yang patut mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif melainkan bentuk penghargaan terhadap kreativitas yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun plagiarisme yang merugikan para pencipta. 

Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena produk kreatif yang terlindungi memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Kabupaten Boyolali memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat besa.

Mulai dari ekspresi budaya tradisional hingga produk unggulan daerah seperti kerajinan tembaga dan kuningan, bakso sapi, hingga identitas Boyolali sebagai daerah penghasil susu.

Potensi tersebut perlu dilindungi agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Kegiatan diseminasi menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan berbagai aspek perlindungan kekayaan intelektual.

Narasumber pertama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setiawan, menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta pentingnya pelindungan terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan potensi lokal yang dimiliki masyarakat.

Narasumber kedua, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kabupaten Boyolali, Achmad Nasution, memaparkan materi mengenai diseminasi hak kekayaan intelektual bagi para pegiat seni dan budaya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran para pelaku seni untuk melindungi karya mereka agar memiliki nilai ekonomi sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Eko Sumardiyanto, mengulas kondisi kebudayaan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

Menurutnya, pengembangan sektor kebudayaan tidak hanya menjaga warisan tradisi, tetapi juga mampu menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Para pegiat seni dan budaya memanfaatkan forum tersebut untuk menggali informasi terkait mekanisme perlindungan hak cipta, pencatatan karya, serta strategi pengembangan potensi budaya daerah melalui kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku seni dan budaya, terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga ekosistem kreativitas di daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (***)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.