Susul Sang Anak, Ayah dan Kakek Jadi Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Sikka, Ini Penjelasan Polisi
Nofri Fuka March 05, 2026 07:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Penyidik Polres Sikka menetapkan dua orang tersangka baru berinisial VS dan SG dalam pengembangan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, 5 Maret 2026.

Penetapan tersangka ini berlangsung dalam suasana konferensi pers di Mapolres Sikka disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sikka.

Dua tersangka ini berstatus sebagai ayah dan kakek dari tersangka FRG (16). Adapun FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada beberapa Waktu lalu dan telah ditahan. 

Kompol Marselus menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan.

 

Baca juga: Ikut Aksi Damai, Kakak Kandung Korban Pembunuhan di Sikka Terunduk Lesu - Terdiam di Hadapan Polisi

 

 

Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

"Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Marselus, tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial AS mengangkat jenazah korban berinisial AK dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain.

Selain itu, VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban. 

SG juga diduga memerintahkan VS dan AS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.

Diamankan Tim Buser

Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. 

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.

Proses Penyidikan

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.