TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG-Aula terbuka , Kamis (5/3/2026) siang, menjadi saksi pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Tumpukan sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan setelah melalui proses hukum, dengan nilai taksiran mencapai Rp7.057.000.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin langsung kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu. Ia menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus menonjol sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan total 12 tersangka, dua di antaranya perempuan.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Hendria.
Ia merinci, total barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 34.774,06 gram, ganja 5.064,15 gram, dan 500 butir pil ekstasi. Dari jumlah itu, yang dimusnahkan yakni sabu 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, serta 450 butir ekstasi. Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Menurut Hendria, pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dari pengadilan atas perkara-perkara tersebut. Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan, sejalan dengan program prioritas nasional. Terlebih di bulan suci Ramadan, kata dia, potensi peredaran narkoba harus diantisipasi lebih ketat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(Jun-tribun-medan.com).