Terjaring Saat Melintas, HA Bawa Empat Paket Sabu dan Kooperatif Serahkan Barang Bukti Lain
Arjuna Bakkara March 05, 2026 10:55 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Pagi itu, Jumat (27/3/2026), arus lalu lintas di Jalan Penyambungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, belum terlalu padat. Di tepi jalan, seorang pria berinisial HA (ha) tampak duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BK 2074 WAJ. Tak lama, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menghampirinya.

HA, warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan sekitar pukul 08.45 WIB. Penangkapan itu, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati HA sesuai ciri yang diinformasikan. Saat diringkus, dari sekitar lokasi dan tubuhnya ditemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu yang terbungkus kertas struk diduga sempat dijatuhkan dari tangan kirinya satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu paket sabu yang disimpan di dalam casing ponsel, serta uang tunai Rp53.000 dari saku belakang celananya.

Dari pengakuan awal, HA menyebut masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung. Tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan. Di dalam lemari kamar, petugas menemukan satu paket sabu tersimpan dalam buku.

Satu paket lainnya berada di dalam tas kecil merek Gea yang dibalut tisu. Turut diamankan plastik klip kosong, empat sendok dari pipet plastik, satu timbangan digital, dan dua lembar tisu.

Kepada penyidik, HA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Total ada empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Ia juga menyebut memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial W yang disebut berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.

HA berikut barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Irwanta menyatakan, tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jun-tribun-medan.com).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.