Penempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan, Dibayar Rp100 Ribu per Stiker
Dian Anditya Mutiara March 06, 2026 10:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, PESANGGRAHAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial SH alias P (37) yang menempelkan ratusan stiker kode QR berisi tautan menuju situs judi online di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku di kawasan Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (17/2/2026).

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pelaku berperan sebagai eksekutor yang menempelkan ratusan stiker kode QR judi online di berbagai tempat di Jakarta.

“Pengakuan sementara, sudah lebih dari 100 kode QR yang disebar,” kata Seala dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Menurut Seala, kode QR tersebut tidak hanya mengarahkan pengguna ke situs judi online, tetapi juga berpotensi mengambil data pribadi serta dana yang tersimpan di ponsel korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Tempelkan Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan Jakarta Selatan

“Data-data pribadi bisa langsung berpindah karena sifatnya scam. Ketika masuk ke situs tersebut, bisa terjadi deposit otomatis,” ujarnya.

Polisi menyebut stiker QR itu diperoleh pelaku dari pemasok berinisial A dan dicetak oleh pelaku lain berinisial F. 

Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Keberadaan A diketahui terlacak berada di Pulau Kalimantan.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena dijanjikan upah Rp100.000 untuk setiap stiker yang ditempel.

Baca juga: Terjerat Judi Online 8 Tahun hingga Rugi Rp800 Juta, Erwin Edukasi Publik

"Karena diiming-imingi sejumlah uang. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp100.000," tuturnya.

Akibat perbuatannya, P dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait judi online, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. 

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria menempelkan stiker berisi kode QR yang mengarah ke situs judi online. 

Peristiwa itu diduga terjadi di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug, terlihat seorang pria yang mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker di sejumlah objek, termasuk sepeda motor yang terparkir dan dinding. 

Setiap selesai menempelkan stiker, pelaku tampak memotret objek tersebut dengan menggunakan ponselnya.

Usai beraksi, pelaku menghampiri pria lain yang telah menunggu di atas sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). 

Adapun keduanya kemudian meninggalkan lokasi.

Pengunggah video menyebut, kode QR pada stiker tersebut mengarahkan pengguna ke situs judi online saat dipindai.

“Dia nempel stiker di motor sama di daftar menu, habis nempel langsung pergi gitu aja," tulis pengunggah akun, dikutip Sabtu (14/2/2026).

"Pas saya coba scan ternyata masuk ke website judi online,” sambungnya.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kami dari Polsek Pesanggrahan sedang melakukan identifikasi dan pendalaman lebih lanjut," tutur Seala.

"Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” lanjut dia. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.