BANGKAPOS.COM -- Fahd El Fouz turut menjadi sorotan setelah adiknya, Fadia Arafiq, terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tak berbeda jauh, Fahd El Fouz juga ternyata pernah terseret kasus serupa.
Bahkan kakak Fadia Arafiq ini dua kali dipenjara akibat terlibat kasus korupsi.
Fahd El Fouz pernah terlibat kasus suap terhadap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Setelah bebas dari penjara, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ini kembali tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Sosok Mehnaz Nazeela Ashraff Anak Fadia Arafiq, Disebut Ikut Nikmati Uang Korupsi Rp2,5 Miliar
Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012.
Kini, jejak Fahd El Fouz tersebut diikuti oleh sang adik, Fadia Arafiq yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fahd El Fouz dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, ia lahir pada 1 Januari 1970.
Fahd Arafiq memiliki istri bernama Ranny.
Dari pernikahan tersebut, Fahd dan Ranny dikaruniai tiga orang anak.
Ranny saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebagai suami, Fahd selalu mendukung sang istri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dulu.
Fahd Arafiq sudah lama aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan menempati sejumlah posisi strategis.
Perjalanan kariernya menonjol saat ia dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015-2018.
Tidak hanya itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kini, Fahd A Rafiq memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Karier politiknya kembali menanjak pada Kamis (7/11/2024), ketika ia ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar.
Ia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024-2029.
Fahd A Rafiq tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara, keduanya terkait kasus korupsi.
Kasus pertama melibatkan suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
Suap itu terkait upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.
Baca juga: Respon Aditya Pendiri Animasi Nussa Rara Dituding Selingkuh, Sebut Mantan Istri Tak Bisa Punya Anak
Pada saat terjerat kasus ini, Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG.
Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012, meski tindak pidana itu sendiri terjadi mulai tahun 2010.
Dikutip dari Kompas.com, Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.
Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode menyanggupi permintaan itu dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.
Ia pun menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5–6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.
Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Selain itu, Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah, Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang sebesar Rp 5,6 miliar sesuai permintaan Wa Ode demi kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.
Kesepakatan pun tercapai, alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 5,5 miliar.
Haris dan Wa Ode turut divonis bersalah dalam kasus ini.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama tanpa kontroversi.
Setelah keluar dari penjara, Fahd yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouze, kembali terjerat kasus korupsi.
Kali ini ia terlibat praktik suap dalam pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Fahd kemudian ditahan pada tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Adapun Fadia Arafiq awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)