BANGKAPOS.COM -- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadikan asisten rumah tangganya (ART) sebagai direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) adalah perusahaan milik Fadia Arafiq yang digunakan sebagai tempat untuk menampung uang korupsi.
Fadia diduga menggunakan PT RNB sebagai perantara penerimaan hadiah atau suap.
Dalam skema ini, Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
Untuk memperlancar aksinya, Fadia Arafiq menjadikan ARTnya, Rul Bayatun, sebagai direktur PT RNB.
Rul Bayatun menjadi direktur PT RNB sejak 2024 hingga sekarang. Ia diduga menikmati uang korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga: Sosok Mehnaz Nazeela Ashraff Anak Fadia Arafiq, Disebut Ikut Nikmati Uang Korupsi Rp2,5 Miliar
Rul Bayatun adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sekaligus Direktur PT RNB 2024–sekarang.
Rul Bayatun kini terseret kasus korupsi yang melibatkan bosnya, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari hasil penyelidikan, Rul Bayatun mengaku sering mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan.
"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR (Fadia Arafiq) misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujarnya.
Asep mengatakan, uang yang ditarik itu diserahkan langsung kepada Fadia maupun ke orang kepercayaannya lainnya.
"Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik secara mendalam aliran dana pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga kuat menjadi "keran" pencucian uang Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan yang dikelola orang dekat Fadia ini diduga hanya menjadi wadah untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi.
Ironisnya, sekitar 40 persen dari total dana yang masuk ke perusahaan tersebut justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya, alih-alih dialokasikan sepenuhnya untuk hak para pekerja.
Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Fadia diduga menggunakan PT RNB sebagai perantara penerimaan hadiah atau suap.
Dalam skema ini, Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan Direktur PT RNB, Rul Bayatun.
Setiap kali Bupati membutuhkan uang, dana diambil dari kas perusahaan melalui penarikan tunai agar tidak meninggalkan jejak digital yang mencolok.
"Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga itu dari tindak pidana korupsi. Jadi orang kalau mau memberikan sesuatu dalam hal ini kepada saudari FAR terkait korupsi itu tidak langsung ke FAR. Tapi ke RNB itu."
"Dari RNB itu dari Saudari RUL selaku direktur akan tarik tunai lalu diberikan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2026).
Penyidikan mengungkap bahwa PT RNB tidak hanya memonopoli proyek jasa alih daya (outsourcing) di belasan perangkat daerah Pemkab Pekalongan berkat intervensi Fadia.
Baca juga: Sosok Aditya Pendiri Animasi Nussa Rara Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Usir Istri dari Perusahaan
Perusahaan ini juga mengamankan posisi sebagai penyuplai bahan pokok konsumsi—seperti sayur, buah, dan beras—di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep menyebut, nilai kontrak untuk pengadaan makan dan minum pasien yang didapat PT RNB tergolong fantastis.
"Dia [PT RNB] di situ menang juga. Itu besar juga untuk nilai kontraknya. Nanti dicek lagi berapa untuk nilai kontraknya," tambah Asep.
Selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Data KPK menunjukkan ketimpangan yang tajam. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk sebesar Rp46 miliar ke rekening PT RNB dari Pemkab Pekalongan.
Namun, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana sekitar 40 persen diduga dinikmati oleh lingkaran inti Fadia:
Selain itu, ditemukan pula penarikan tunai misterius lainnya sebesar Rp3 miliar yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Korporasi Fadia Arafiq kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tak berhenti di individu, KPK membuka peluang lebar untuk menetapkan PT RNB sebagai tersangka korporasi seiring pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah betul ketika perusahaan ini digunakan sebagai sarana korupsi tentu nanti bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Nanti kami akan terus bergerak. Jadi mohon bersabar," tegas Asep Guntur.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)