TRIBUNBATAM.id - Insiden memilukan menimpa seorang anak perempuan FI (5), yang meninggal dunia setelah tersengat kabel listrik telanjang.
Kejadian yang menimpa bocah lima tahun itu terjadi di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/2/2026).
Tragedi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA ini, bermula ketika korban bermain di halaman rumah tetangganya.
Korban FI tiba-tiba berteriak histeris meminta pertolongan orang tuanya.
Saksi bernama Wa Samba langsung mendatangi sumber suara dan menemukan korban dalam kondisi menjerit kesakitan.
Setelah itu, orang tua korban dan warga sekitar berusaha melepaskan sumber sengatan listrik tersebut.
Korban pun lemas dan tergeletak di samping rumah tetangganya.
Tidak butuh waktu lama, orang tua korban langsung membawa FI ke Puskesmas Marobo.
Sayangnya nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Mencekam Kecelakaan Maut Melibatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 3 Tewas dan 7 Luka
Hasil Penyelidikan Awal
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengonfirmasi insiden yang menimpa seorang bocah tersebut.
Iptu Jaya menjelaskan bahwa penyebab kematian korban karena kontak langsung dengan kabel listrik telanjang.
Kabel tersebut sengaja dipasang di permukaan tanah untuk menangkap biawak yang kerap memangsa peliharannya.
"Kabel tersebut terhubung langsung dengan aliran listrik rumah terlapor dan telah dipasang selama kurang lebih sepekan," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
"Tujuannya adalah untuk menjerat biawak yang kerap memangsa ayam peliharaan," jelasnya.
Polres Muna telah mengambil langkah tegas terkait insiden ini, dan telah mengidentifikasi titik pemasangan kabel dan posisi korban saat ditemukan.
Kabel listrik yang digunakan sebagai perangkap telah diamankan.
Sang pemilik rumah saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Iptu Sumber mengimbau keras kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan aliran listrik sebagai alat perangkap hewan (babi, biawak, atau tikus).
Selain sangat berbahaya bagi manusia, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika menyebabkan luka atau kematian pada orang lain.
Markas Polres Muna berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.
Jarak markas polisi ini dengan Desa Wadolao sekira 68,7 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 46 menit berkendara motor atau mobil.
(TribunBatam.id)