Tak Bisa Peluk Cucu Usai Vonis 5 Tahun di PN Batam, Nenek Fandi Menangis Kecewa
Dewi Haryati March 06, 2026 12:39 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana haru usai sidang vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, mendadak berubah tegang ketika terdakwa digiring keluar dari ruang sidang, pada Kamis (5/3/2026) sore.

Keluarga yang sejak awal menunggu putusan langsung bergerak mendekat, begitu Fandi terlihat keluar dengan pengawalan petugas. 

Beberapa tangan terulur mencoba menjabat dan memeluknya, seolah ingin menahan momen singkat sebelum Fandi kembali dibawa pergi.

Namun petugas dari kepolisian dan kejaksaan segera membentuk pengawalan ketat. 

Di tengah kerumunan yang mulai padat, Fandi perlahan ditarik menjauh dari keluarganya dan diarahkan menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam.

Di tengah situasi itu, suara seorang perempuan tua tiba-tiba pecah memanggil namanya.

"Fandiii… Fandiii…" teriaknya dengan suara bergetar.

Ia adalah nenek Fandi, Siti Khodijah, dengan mata berkaca-kaca, lansia itu berusaha mendekat. 

Namun kursi rodanya terhenti di tengah kerumunan petugas.

Tangannya terulur ke arah cucunya yang terus digiring pergi.

"Aku cuma mau peluk cucuku sendiri… sebentar saja," katanya sambil menangis.

Permintaan sederhana itu tak sempat terwujud, Fandi terus dibawa menjauh menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggu di halaman pengadilan.

Tangis nenek 66 tahun itupun semakin pecah tak terbendung.

"Kalian tak punya hati… kalian tak punya hati," teriaknya karena kecewa tak bisa meraih raga cucu pertamanya itu.

Dengan suara parau, saat ditemui di area PN Batam ia mengaku tak tahu sampai kapan masih diberi kesempatan hidup.

"Aku tak tahu hari ini atau besok mati. Aku tak bisa jumpa cucuku," katanya.

Di dekatnya, ayah Fandi, Sulaiman, juga terlihat tak mampu menahan kekecewaan. 

Selama rangkaian persidangan, ia dikenal tenang. Namun kali ini suaranya meninggi saat mobil tahanan mulai bergerak meninggalkan halaman pengadilan.

"Di mana hati nuraninya. Anak saya cuma minta salim sama neneknya, itu pun tak dikasih," kata Sulaiman kesal.

Mobil tahanan akhirnya keluar dari halaman pengadilan sore itu. 

Sementara di lokasi, tangis keluarga masih terdengar memanggil nama Fandi yang semakin menjauh.

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di perairan Kepri. 

Ia kru kapal Sea Dragon yang ditangkap dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL pada 21 Mei 2025 lalu.

Pada sidang vonis, ia jatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sebelumnya Fandi dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.