SURYA.CO.ID - Ini lah sosok dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemnedikbudristek) yang membela eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di sidang dugana korupsi pengadaan laptop berbasih Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026).
Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Saat hadir sebagai saksi, mereka kompak menyebut Nadiem Makarim tidak punya wewenang untuk mengatur harga produk di e-katalog.
Menurut Mulyatsah, angka produk di e-katalog hanya bisa diatur oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LKPP.
Atasan dari PPK, baik itu level direktur hingga menteri, tidak bisa mengintervensi pemilihan harga yang dipilih oleh PPK.
Baca juga: Sosok Ibrahim Arief Ahli Teknologi Jadi Terdakwa Bersama Nadiem Makarim, Bantah Digaji Rp163 juta
“Pak, Pak Mul, Bu Ning, apakah possible angka itu diatur sehingga e-katalog menjadi harganya itu?” tanya Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Saya tidak paham karena proses pengadaan itu berada di kewenangan PPK, Mas Nadiem,” jawab Mulyatsyah.
Nadiem mempertegas pertanyaannya kepada Mulyatsyah yang telah menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Bapak direktur ya? Bosnya PPK kan? Satu di atasnya. Bapak KPA. Bapak bisa enggak mengatur harga akhirnya yang diklik oleh PPK itu melalui e-katalog LKPP?” tanya Nadiem lagi.
“Pasti tidak,” jawab Mul.
Nadiem menanyakan hal yang sama kepada Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih yang dihadirkan sebagai saksi.
“Tidak punya kewenangan ke sana,” jawab Sri.
Nadiem kembali bertanya, memastikan apakah atasan Mulyatsyah dan Sri bisa mengintervensi pemilihan harga di e-katalog.
“Apakah bisa Dirjen punya kemampuan untuk mengintervensi itu?” Tanya Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah kompak menjawab tidak.
“Kalau Dirjen saja tidak, apakah Menteri punya kemampuan untuk melakukan intervensi tersebut?” Tanya Nadiem lagi.
“Saya kira terjawab. Direktur saja tidak bisa, Dirjen saja tidak bisa, tentu Menteri juga tidak bisa,” jawab Mulyatsyah.
Senada dengan Mul, Sri menjelaskan, harga yang dimunculkan dalam e-katalog merupakan kewenangan dari vendor dan LKPP.
Kemahalan harga laptop menjadi salah satu unsur penghitungan kerugian negara.
JPU menyebutkan, harga wajar satu unit Chromebook berdasarkan perhitungan BPKP ada Rp 4,3 juta. Tapi, produk yang dipilih berkisar antara Rp 5-6 juta.
Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih sama-sama ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, bersama dengan Nadiem Makarim.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mulyatsyah diketahui merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek yang baru dilantik pada 2020 lalu.
Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, Mulyatsyah merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Mulyatsyah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang tercatat pada di elhkpn sebesar Rp 2.724.070.000.
Ia terakhir melaporkan hartanya pada 27 Januari 2023/Periodik - 2022.
Mulyatsyah tercatat mempunyai harta di bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.232.000.000.
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.232.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 1.432.000.000
2. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 292.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP Tahun 1983, HASIL SENDIRI 172.000.000
2. MOTOR, KAWASAKI VERSYS Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 112.920.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 87.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.724.070.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.724.070.000
Sri Wahyuningsih telah malang melintang berkarier di Kemendikbudristek.
Ia memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di sana.
Sri Wahyuningsih resmi menjadi Direktur SD, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Juni 2020.
Ia menduduki posisi sebagai Direktur SD selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.
Setelah itu, karier Sri Wahyuningsih makin moncer.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim melantik Sri sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu daerah pada Juni 2022.
Saat itu, ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
Selain itu, Sri Wahyuningsih juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Sri Wahyuningsih berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang Selatan, Depok, hingga Bandar Lampung dengan total mencapai Rp14,7 miliar.
Sri juga memiliki kas sebesar Rp1,5 miliar, mobil senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp58 juta.
Sri Wahyuningsih juga memiliki utang sebesar Rp560 juta.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Sri Wahyuningsih.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.780.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/500 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
3. Tanah Seluas 1567 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 781 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 200.000.000
1. MOBIL, HYUNDAI CRETA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 58.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.547.368.592
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 16.585.868.592
II. HUTANG Rp. 560.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 16.025.868.592
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/06/12123721/sidang-nadiem-saksi-ungkap-dirjen-hingga-menteri-tak-bisa-intervensi-harga?page=all#page2.
----
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung