Jangan Panic Buying BBM, Ingat Timbun BBM Bisa Dipenjara Serta Denda Capai Rp60 Miliar
Muhammad Hadi March 06, 2026 04:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan BBM di Kota Lhokseumawe masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Lhokseumawe juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.

Baca juga: Pertamina Luruskan Isu Stok BBM 20 Hari, Tegaskan Itu Standar Nasional Bukan Tanda Pasokan Menipis

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Ajak masyarakat tetap tenang

Untuk itu, Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca juga: IRGC Klaim Serang Puluhan Kapal Tangker, AS Siap Kerahkan Angkatan Laut, Harga Minyak Dunia Melonjak

Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Polres Lhokseumawe juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta bijak dalam menyikapi situasi, dengan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan demi menjaga ketersediaan bagi seluruh warga.(*)

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.