Pria di Bondowoso Ngaku Dibegal, Ternyata Laporan Palsu karena Terjerat Utang
Haorrahman March 06, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang pria berinisial NH (46) di Kabupaten Bondowoso nekat membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan. Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tamankrocok pada Kamis (5/3/2026) malam.

NH awalnya melaporkan kepada polisi bahwa uang sebesar Rp2,5 juta miliknya dirampas oleh pelaku begal di tengah perjalanan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan laporan tersebut masuk ke Polsek Tamankrocok.

“Laporan masuk di Polsek Tamankrocok,” ujar Wawan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).

Baca juga: SDN Kelabang II Bondowoso Rusak Parah, Siswa Belajar di Kelas yang Disangga Bambu

Polisi Temukan Kejanggalan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pendalaman serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dan fakta di lapangan.

Dari situ, NH akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjadi korban pembegalan.

“Saudara NH mengakui telah membuat laporan palsu atau bersandiwara seolah-olah menjadi korban pembegalan,” kata Wawan.

Baca juga: Efek Viral BBM Hanya Cukup 26 Hari, Antrean Mengular di SPBU Bondowoso

Utang Penjualan Beras

Menurut polisi, aksi tersebut dipicu masalah keuangan yang dialami NH. Ia diketahui menjualkan beras milik seseorang berinisial I dengan nilai total sekitar Rp4,5 juta.

Namun hingga saat ini, pembeli beras tersebut belum melakukan pembayaran. Sementara itu, NH terus ditagih oleh pemilik beras.

Karena tidak memiliki uang untuk menutup kekurangan tersebut, NH kemudian menyusun skenario seolah-olah uang yang akan disetorkan kepada pemilik beras dirampas begal.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Pemkab Bondowoso, Soroti Belanja Pegawai 48 Persen, Infrastruktur Hanya 6 Persen

Sobek Baju Sendiri

Untuk memperkuat ceritanya, NH bahkan merobek sendiri baju dan celananya agar terlihat seperti korban kekerasan.

“Bajunya disobek sendiri, seolah-olah ada paksaan atau tarikan dari pelaku begal,” jelas Wawan.

Setelah merusak pakaiannya, NH kemudian melapor ke polisi dengan harapan ceritanya dipercaya oleh pemilik beras yang menagih uang tersebut.

Saat ini, NH masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi juga mengingatkan bahwa laporan palsu kepada aparat penegak hukum memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai undang-undang, ada sanksi untuk laporan palsu. Namun, kami akan mendalami lebih jauh, termasuk melihat kondisi psikologis yang bersangkutan,” pungkas Wawan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.