Tidak Mudah, Ini Sederet Syarat Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gerobak
Desy Selviany March 06, 2026 05:14 PM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Kisah bayi yang diduga ditelantarkan kakaknya yang masih berusia 12 tahun di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuai empati netizen. 

Kisah ini bahkan membuat sejumlah netizen menawarkan diri ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di dalam gerobak nasi uduk kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Semua itu bermula dari sepucuk surat yang ditemukan di dekat bayi yang ditaruh di Gerobak Nasi Uduk, Jakarta Selatan. 

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Dinda (20) sekitar pukul 17.30 WIB setelah ia mendengar suara tangisan dari lantai dua rumahnya.

Bayi tersebut berada di dalam sebuah tas belanja hitam lengkap dengan susu formula kemasan kotak, tisu basah, dan sarung tangan.

Ditemukan juga sepucuk surat di dekat si bayi. Tertulis bahwa bayi tersebut terpaksa ditelantarkan kakaknya lantaran Ibunya meninggal dunia saat melahirkan bayi tersebut. 

Kisah ini mengundang empati netizen yang ingin mengadopsi bayi malang tersebut.

Usai ditemukan bayi itu diurus di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jalan Bina Marga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Menanggapi permintaan adopsi itu, Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida menjelaskan, proses adopsi anak di panti sosial tidak semudah yang dibayangkan netizen.

"Karena dengan kasus anak terlantar ini, harus ada proses pengadilan, keputusan pengadilan bahwa anak ini adalah putusan anak terlantar/negara," tuturnya, Jumat (6/3/2026).

Rida melanjutkan, setelah mendapat keputusan pengadilan, baru proses adopsi anak terlantar bisa berjalan. 

Ia mengaku, pengangkatan atau adopsi harus sesuai dengan Permensos Nomor 110 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengangkatan anak.

Adapun syarat sesuai Permensos dan Pergub yakni pihak yang mengadopsi harus dalam hubungan pernikahan lebih dari 5 tahun ke atas serta belum sama sekali memiliki anak atau hanya satu anak. 

Tidak cukup sampai di situ, prosesnya pun akan sangat panjang.

"Itu ada syarat-syaratnya yaitu usia pernikahannya sudah 5 tahun ke atas, dan belum memiliki anak sama sekali atau hanya memiliki satu orang anak. Jadi ada syarat-syarat, prosesnya itu panjang nanti," ungkapnya.

Setelah itu, masih kata Rida, calon pengadopsi harus datang sebanyak empat kali untuk diasesmen sebelum ditetapkan sebagai orangtua angkat.

"Ada proses bahwa calon orang tua angkat, dia harus datang ke panti ini untuk melihat (anak), nanti diasesmen juga oleh Peksos (Pekerja Sosial) akan dibuat tanda bahwa mereka memang sudah hadir empat kali, setelah itu baru proses berjalan," tandasnya.

Rida menambahkan, sejauh ini belum ada warga yang mengajukan mengangkat bayi di dalam gerobak nasi uduk sebagai anak angkat. 

Pihak panti sosial saat ini masih fokus untuk merawat bayi tersebut dan memulihkan kesehatannya agar tidak mudah sakit.

"Karena kan memang masih baru ya, dan kita Dinas Sosial hadir untuk memberikan perawatan dan perlindungan kepada AR. Jadi AR ini masih harus ditingkatkan kesehatannya," tandasnya. 

Sebelumnya warga Jalan Pejaten Raya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, digegerkan oleh penemuan bayi perempuan berusia dua hari di atas sebuah gerobak nasi uduk pada Selasa (3/3/2026) sore.

Kisah penemuan bayi ini memilukan hati karena disertai secarik surat yang mengatasnamakan seorang anak berusia 12 tahun.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Dinda (20) sekitar pukul 17.30 WIB setelah ia mendengar suara tangisan dari lantai dua rumahnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Gerobak Nasi Uduk yang Diduga Ditelantarkan Kakaknya

Bayi tersebut berada di dalam sebuah tas belanja hitam lengkap dengan susu formula kemasan kotak, tisu basah, dan sarung tangan.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Kami menerima informasi adanya penemuan bayi di dalam gerobak nasi uduk. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan hidup,” ujar Anggiat.

"Saksi cek kedalam tas belanja tersebut melihat bayi perempuan dalam posisi miring memakai pakaian boneka beruang warna biru dan diselimuti baby blanket," tambahnya.

Di dalam tas itu, ditemukan secarik kertas berisi pesan memilukan yang diduga ditulis oleh kakak sang bayi bernama Zidan.

"Assalamualaikum, Bapak/Ibu yang menemukan adik saya, saya Zidan ingin minta tolong untuk merawat adik saya, karena ibu saya meninggal saat melahirkan, tolong anggap seperti anak sendiri, karena saya tidak akan menemukan atau mengunjunginya dia lagi, saya tidak mau masa depan dia seperti saya, Terima kasih. Zidan, 12 Tahun. Adik saya lahir 2 Maret 2026, namanya Ameera Ramadhani," tulis pesan tersebut.

Berdasarkan surat itu, polisi memperkirakan usia bayi sekira dua hari.

"Bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, masih bergerak gerak dan menangis, kemudian bayi perempuan tersebut diperkirakan berusia 2 hari berdasarkan tulisan pada kertas yang dituliskan diduga oleh seseorang bernama Zidan yang diduga dengan sengaja menelantarkan bayi perempuan tersebut," ujar Anggiat.

Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi perempuan berusia dua hari yang ditemukan telantar di sebuah gerobak nasi uduk di Jalan Pejaten Raya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Pihak kepolisian masih berupaya mencari pihak yang diduga meletakkan bayi tersebut.

Terkait keberadaan kakak dari bayi yang diketahui bernama Zidan, hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan untuk dimintai keterangan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.