Usai Bupati Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Birokrasi, Wamendagri dan Komisi II DPR Bereaksi
Arum Puspita March 06, 2026 06:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Latar belakang sebagai penyanyi dangdut menjadi alasan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan instansinya. 

Ia mengaku tak memahami sistem pemerintahan alias birokrasi.

Pengakuan itu disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJateng.

Dalam keterangannya, Fadia berdalih menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Pengakuan Janggal

KENA OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Ia terjaring OTT KPK dan diperiksa di gedung Merah Putih, Selasa (3/3/2026) pukul 10.25 WIB. Perjalanan kariernya kini jadi sorotan.
KENA OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Ia terjaring OTT KPK dan diperiksa di gedung Merah Putih, Selasa (3/3/2026) pukul 10.25 WIB. Perjalanan kariernya kini jadi sorotan. (pemkab Pekalongan)

Namun, keterangan Fadia itu justru bertentangan dengan situasi sebenarnya.

Diketahui, Fadia bukan orang yang baru menjabat bupati.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016."

"Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujarnya.

Di sisi lain, Yulian Akbar dan sejumlah pihak lain telah berulang kali mengingatkan Fadia atas potensi konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaannya di proyek Pemkab.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambungnya.

Baca juga: Rekam Jejak Sukirman Plt Bupati Pekalongan Pengganti Fadia Arafiq yang Terjerat Korupsi di KPK

MAJU - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut modus korupsi yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq lebih maju dan sulit dilacak.
MAJU - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut modus korupsi yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq lebih maju dan sulit dilacak. (kolase Tribunnews dan Kompas TV/irwan rismawan)

Paham Sistem

Pengakuan Fadia itu lantas menuai respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. 

Bima menduga, Fadia Arafiq justru paham betul pemerintahan sehingga dapat mengakali sistem.

Bima Arya mengingatkan, menjadi kepala daerah itu adalah pengabdian, bukan mata pencarian. Ketika seseorang memutuskan untuk menjadi kepala daerah, lanjut dia, maka otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya.

 "Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah," ujar dia.

Menurut Bima Arya, kalaupun benar Fadia tidak paham pemerintahan, maka seharusnya politikus Golkar itu belajar dengan cepat.

Dia menyebut, Fadia bisa saja memanggil para akademisi kampus atau birokrat senior untuk belajar.

"Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan. Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani," imbuh mantan Wali Kota Bogor ini.

Kepala Daerah Bisa Berkonsultasi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan setiap kepala daerah dapat bertanya dan meminta penjelasan kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, jika terdapat hal yang kurang dimengerti saat bertugas.

“Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Ahmad saat dihubungi Jumat (6/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Ahmad menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.

Dia menekankan, kepala daerah dapat berkonsultasi dengan kementerian maupun lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ke berbagai lembaga negara/kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan perangkat birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia menilai dalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tak berlaku bagi kepala daerah.

Sebab, kepala daerah tetap dituntut memahami hukum dan tata kelola pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

“Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iuris de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.