TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Banyak sekolah negeri di Indonesia terpaksa mengandalkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Kondisi ini terjadi seiring banyaknya guru pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun, sementara rekrutmen guru baru tidak sebanding dengan jumlah yang keluar.
Akibatnya, sekolah-sekolah harus merekrut guru honorer untuk menutup kekosongan tenaga pendidik.
Ironisnya, banyak dari guru honorer tersebut tidak mendapatkan gaji yang layak karena keterbatasan anggaran yang dimiliki sekolah.
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, kekurangan guru di sekolah negeri salah satunya dipicu oleh kebijakan moratorium pengangkatan pegawai negeri yang pernah diterapkan pemerintah selama beberapa tahun.
"Guru honorer itu sangat membantu, mengingat kondisi sekolah negeri hampir di seluruh Indonesia sebenarnya kekurangan guru. Banyak guru PNS yang pensiun, sementara rekrutmen tidak sebanding dengan jumlah yang pensiun," kata Retno kepada TribunJakarta.com, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sekolah tidak memiliki pilihan lain selain merekrut guru honorer agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Namun, keterbatasan anggaran membuat banyak guru honorer tidak bisa digaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Pasalnya, pembayaran gaji guru honorer di sekolah negeri umumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya juga dibatasi.
"Karena dana BOS memiliki pembatasan kuota dalam membayar honorer, akhirnya banyak guru honorer tidak digaji secara pantas atau tidak menggunakan UMR," jelasnya.
Retno menambahkan, kondisi ini membuat banyak guru honorer yang telah menempuh pendidikan sarjana harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Padahal, menurut dia, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, pemerintah seharusnya menetapkan standar gaji minimal bagi guru honorer agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.
"Seharusnya ada ketentuan berapa sebenarnya gaji minimal guru honorer, sehingga mereka bisa fokus mengajar dan memberikan layanan maksimal kepada peserta didik," ujarnya.
Retno mengatakan, persoalan utama dalam penggajian guru honorer adalah tidak adanya standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, besaran gaji guru honorer bisa berbeda-beda di setiap daerah, bahkan ada yang jauh dari kata layak.
Menurut dia, kondisi ini membuat kesejahteraan guru honorer tidak terjamin meskipun mereka memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan menjalankan tugas penting dalam dunia pendidikan.
Ia menjelaskan, idealnya guru honorer menerima gaji setidaknya setara dengan UMR di daerah masing-masing.
Namun pada praktiknya, banyak pemerintah daerah maupun sekolah belum mampu memenuhi standar tersebut karena keterbatasan anggaran.
Retno menyebut, ketidakjelasan patokan gaji ini juga membuat pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengatur kesejahteraan guru honorer.
"Sementara sekolah itu membutuhkan, jadi mau nggak mau mereka kemudian dibayar dengan menggunakan anggaran dana BOS yang kuotanya tadi tidak boleh lebih dari 40 persen. Nah, kalau mereka nanti belum KKI tentu mereka belum bisa tuh bergaji UMR, jadi berpatokan pada anggaran dana BOS itu," ucapnya.
"Nah, untuk di DKI misalnya kemudian setiap tahun pemerintah membuka ya untuk lowongan bagi Guru KKI. Ini adalah salah satu bentuk sebenarnya perhatian pemerintah. Ya memang DKI memiliki anggaran, tapi tidak semua pemerintah misalnya punya anggaran," sambung Retno.
Selain itu, Retno menilai pengawasan terhadap pembayaran gaji guru honorer juga sulit dilakukan karena hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur standar penggajian tersebut.
Menurut dia, ketiadaan aturan membuat tidak ada dasar hukum untuk menyatakan sebuah sekolah atau pemerintah daerah melanggar ketentuan jika memberikan gaji yang rendah kepada guru honorer.
Selama ini, kata Retno, tidak ada mekanisme pengawasan khusus terkait besaran gaji guru karena memang tidak ada ukuran resmi yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, meskipun banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah UMR, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran aturan.
Ia menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu segera membuat kebijakan yang mengatur standar gaji minimal bagi guru honorer agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.
"Karena tidak ada ketentuan atau aturannya, maka sebenarnya kalaupun ada pengawasan kan tidak ada pelanggaran juga gitu ketika digaji misalnya tidak sesuai UMR atau jauh dari layak kan nggak ada gitu ya. Itu yang kemudian apa kenapa tidak pernah ada pengawasan ya karena memang tidak pernah ada juga ukuran untuk berapa dibayar gitu," pungkasnya.
Baca juga: 7 Pernyataan Sikap Guru Besar, Akademisi dan Civitas Akademika UGM Soal Perjanjian Dagang AS-RI
Baca juga: Respons Serangan AS-Israel ke Iran, Guru Besar UI Ungkap 4 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah RI
Baca juga: Guru Besar UI Ingatkan Risiko ART RI-AS: Jangan Tergesa, Perlu Wait and See