TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons gugatan warga terhadap Wali Kota Jakarta Barat terkait izin pembangunan krematorium di Kalideres.
Pramono menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Seperti nanti proses hukumnya biar berjalan,” kata Pramono saat ditemui di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Diketahui, sejumlah warga menggugat Wali Kota Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan izin pembangunan krematorium di wilayah Kalideres.
Gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT dilayangkan lantaran warga menilai pemberian izin krematorium melanggar peraturan daerah (perda).
Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman pun dijadikan dasar gugatan warga.
Dalam Pasal 7 huruf a aturan itu dijelaskan adanya larangan pembangunan fasilitas krematorium di tengah pemukiman padat penduduk.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari menyatakan dari sisi tata ruang tidak ditemukan pelanggaran.
Pasalnya, lahan tersebut berada dalam zonasi Sarana Prasarana Umum (SPU) sehingga izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dapat diterbitkan.
“Zonasi tata ruangnya adalah SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Karena sesuai zonasi, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut telah mendapatkan PBG.
“Untuk PBG telah terbit tanggal 28 Januari 2026,” katanya.
Dengan terbitnya PBG, secara administratif pembangunan dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan.
“Kalau dari izin bangunan, tidak ada pelanggaran sama sekali. Sudah ada PBG, bisa langsung mendirikan bangunan,” kata Vera.
Meski dari sisi tata ruang dinyatakan sesuai, Vera mengungkapkan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) hingga kini belum terbit.
“Izin UKL/UPL-nya belum terbit. Jadi kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL-nya terbit,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan PBG dan dapat diproses secara paralel.
“Sejak ada UUCK, UKL/UPL tidak menjadi syarat orang mengajukan izin bangunan. Jadi bisa paralel,” ucapnya.