TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo, tidak relevan dengan perkara.
JPU menyatakan, penjelasan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tak sesuai dengan perkara yang diajukan, yakni tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
Karena saksi ahli untuk Sri Purnomo tak relevan dengan perkara, JPU pun tak mengajukan pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Jumat (6/3/2026), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Apa yang diterangkan oleh saksi ahli tidak relevan dengan perkara yang kami ajukan. Perlu dicatat, terdakwa kami hadirkan bukan sebagai peserta pemilu, tetapi perbuatan saat menjabat bupati,” cetus JPU Hasti Novindari.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dipimpin Melinda Aritonang, Teguh sempat menjelaskan larangan kampanye menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, pelanggaran menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah sangat rentan dilakukan oleh incumbent atau petahana,” papar Teguh.
Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, melihat memang ada kejanggalan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo.
Arifin menduga, keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dari penasihat hukum Sri Purnomo dalam beberapa kali sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor sudah dikondisikan atau by design.
Bahkan, Arifin menyatakan, beberapa saksi meringankan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang dihadirkan di persidangan jelas-jelas merupakan orang dekat Sri Purnomo. Satu di antaranya Nur Cahyo Probo.
“Nur dihadirkan selaku tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, yang di Pilkada Sleman 2020 silam adalah rival Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Nur adalah loyalis Sri Purnomo yang sempat membelok,” tegasnya.
Setelah Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa memenangkan Pilkada Sleman 2020, Arifin mengatakan, Nur kembali ke pangkuan Sri Purnomo dan pada Senin (2/3/2026) kemarin menjadi saksi meringankan dengan keterangan sumir.
“Keterangan yang disampaikan Nur setengah mengarang demi menyelamatkan Sri Purnomo. Apa yang Nur pertontonkan di persidangan justru memalukan diri sendiri. Majelis hakim tidak bisa dibodohi,” cetus Arifin Wardiyanto.
Hal sama dilakukan oleh Ibnu Darpito, eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Saat bersaksi pada Jumat (27/2/2026), Ibnu diduga memainkan drama sesuai skenario kubu terdakwa.
“Ibnu bilang tak tahu ada hibah pariwisata Sleman 2020. Ibnu mengaku baru mengetahuinya belakangan dari Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean, bahwa ternyata bantuan digunakan untuk Kustini-Danang,” ujar Arifin.
Konyolnya, kata Arifin, Ibnu mengajak Nanang untuk bertemu sekitar November atau Desember 2025 dan berpesan agar membantu Sri Purnomo dengan memberikan keterangan “menguntungkan” di sidang kasus dana hibah pariwisata.
“Saya menduga Nur, Ibnu, dan beberapa saksi ahli yang memberi keterangan di persidangan menuruti skenario agar sejalan dengan pembelaan terdakwa. Padahal, keterangan mereka bertentangan dengan fakta sebenarnya ,” katanya.
Ia menegaskan, dalam hukum di Indonesia, memberikan keterangan tidak benar di persidangan dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu. Kesaksian direkayasa, sebutnya, bisa gugur dalam pertimbangan hakim.
“Saksi meringankan adalah hak terdakwa untuk keadilan. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kredibilitas saksi dan mengabaikan keterangan yang jelas-jelas direkayasa atau by design,” imbuh Arifin Wardiyanto.