TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sektor pendapatan daerah.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor strategis sejak awal tahun anggaran.
Budiman mengatakan, Pergub tersebut diperlukan sebagai dasar hukum untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Dengan adanya aturan baru, pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian terhadap sejumlah sumber pendapatan.
Menurutnya, beberapa sektor yang dapat menjadi fokus peningkatan PAD di antaranya pajak air permukaan, pajak bahan bakar, pajak alat berat, serta pajak kendaraan bermotor lainnya.
"Sektor-sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah,"ujar Budiman Jumat (6/2/2026).
Ia menilai penerbitan Pergub tersebut harus segera direalisasikan pada awal tahun anggaran.
Dengan demikian, pada saat pembahasan APBD Perubahan nanti sudah terlihat gambaran peningkatan pendapatan daerah yang signifikan.
Baca juga: Plt Gubri Beri Sinyal Rombak Kabinet, DPRD Riau: Pilih yang Serius Bekerja di Tengah Situasi Sulit
Baca juga: DPRD Riau Minta Tidak Ada Permainan dalam Seleksi SPMB Boarding SMA/SMK Negeri
Budiman berharap langkah tersebut dapat membantu mengembalikan pendapatan daerah Riau ke posisi sebelumnya.
Ia menyebutkan, target yang ingin dicapai adalah agar total pendapatan daerah kembali berada di atas angka Rp10 triliun.
Menurutnya, jika peningkatan PAD tidak segera dilakukan, maka akan berdampak pada berbagai sektor di daerah.
"Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah berkurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai,"tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa berdampak langsung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"ASN berpotensi tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi,"jelasnya.
Budiman menambahkan, konsekuensi tersebut diperkirakan mulai dirasakan pada tahun 2027 mendatang jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui regulasi yang tepat.
Oleh karena itu, ia meminta Plt Gubernur Riau segera mengambil langkah strategis melalui penerbitan Pergub pendapatan yang baru.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)