TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Dokter Richard Lee menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan alasan penahanan, yakni karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan dengan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Richard Lee juga tidak hadir pada wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB setelah dilakukan pengecekan kesehatan.
Barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan juga diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Saat digiring ke dalam rutan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya terlihat disembunyikan di balik kemeja, diduga terborgol, sementara dirinya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kasus ini berawal ketika konsumen membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100.
Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.
Kasus serupa terjadi kembali pada 2 November 2024, saat konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000.
Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping.
Merespons hal ini, influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut rangkaiannya:
12 Oktober 2024
Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace.
Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.
2 Desember 2024
Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
6 Maret 2025
Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.
12 Desember 2025
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.
Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
15 Desember 2025
Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif.
Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
23 Desember 2025
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee.
Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
6 Januari 2026
Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.
7 Januari 2026
Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.
26 Januari 2026
Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
10 Februari 2026
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.
11 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.
6 Maret 2026
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol.
Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.
Baca juga: BREAKING NEWS Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro, Sembunyikan Tangan Diborgol Di Balik Kemeja
Baca juga: Dokter Richard Lee Tak Ditahan Polisi, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Richard Lee Klaim Semua Produk yang Dijual Punya Izin Edar BPOM, Malu Berseteru dengan Doktif