Warung Teman Sendiri Jadi Sasaran, Dua Pemuda Diamankan Polsek Dumai Timur
Ariestia March 06, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polsek Dumai Timur mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian di warung Hutapea, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua pelaku merupakan warga Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Mereka berinisial MK (20) yang berprofesi buruh harian lepas, dan AX (22) sebagai pengangguran.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Aditya Reza Syahputra menjelaskan kronologi peristiwa.

Pelapor adalah korban pencurian tersebut, yakni Hutapea.

Pada Kamis 5 Maret 2026, sekira Pukul. 23.00 WIB, sewaktu Hutapea pulang ia melihat kunci gembok warungnya sudah dalam keadaan terbuka.

Hutapea bahkan memergoki dua pelaku di dalam warungnya.

"Saat melihat ke dalam warung, korban melihat pelaku AX dan MK yang merupakan teman korban berada dalam warungnya, kemudian menanyakan kepada para pelaku, siapa yang merusak kunci gembok dan pelaku mengatakan bahwa mereka tidak ada merusak gembok tersebut kemudian langsung pergi," katanya, Jumat (6/3/2026).

Kompol Aditya menerangkan, setelah kedua pelaku korban langsung memeriksa barang-barang yang ada dalam warungnya.

Ia mendapati kamar yang ada dalam warung sudah dalam keadaan berantakan.

Kipas angin merek Cosmos warna hitam yang tergantung didinding dalam kamar sudah hilang.

Korban langsung keluar meminta bantuan mencari para pelaku.

Para pelaku berhasil diamankan di Jalan Sri Langgam kelurahan Teluk Binjai.

"Setelah menemukan para pelaku korban kembali membawa pelaku ke warungnya dan ditemukan kipas angin miliknya berada di dalam goni yang disimpan para pelaku, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000 , atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kompol Aditya.

Ia menjelaskan untuk barang bukti yang diamanakan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat (trondol) tanpa plat nomor beserta kunci, satu buah obeng, satu buah gembok warna silbe merk fave, satu buah karung goni bertuliskan psm, satu unit kipas angin merk cosmos warna hitam 

"Saat ini ke dua pelaku telah diamankan di Kapolsek Dumai Timur, ke dua pelaku disangka kan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.