BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Resor Bangka menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (5/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat mencapai 782,2 kilogram.
Pasir timah tersebut diketahui milik seorang kolektor berinisial MA alias BP yang diduga mengumpulkan hasil tambang ilegal dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pasir timah telah diamankan di Mapolres Bangka.
Hal tersebut disampaikan AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka saat konferensi pers di Mapolres Bangka, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa puluhan kampil pasir timah yang telah dikemas dalam karung, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan.
“Untuk sampai saat ini tidak ada dokumen-dokumen perizinan dimiliki yang ditunjukkan. Untuk dugaan awal sementara berasal dari timah ilegal,” kata AKP Mauldi.
Dengan adanya penangkapan tersebut, dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di DAS Jade Bahrin Merawang untuk menghentikan ativitas pertambangan ilegal.
“Dan untuk kolektor untuk segera menghentikan pembelian timah yang berasal dari DAS Jade Bahrin. Jika masih kami temukan, akan kami proses lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)