TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta kader partainya, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, untuk tidak banyak berkomentar kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli menegaskan, jika Fadia merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tersebut, pembelaan sebaiknya dilakukan melalui jalur pembuktian hukum.
"Tidak usaha banyak mengeluarkan komentar, kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan secara hukum," kata Doli kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2026).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menyatakan Golkar menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Ogah Tanggapi Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Jadi Tersangka Di KPK
Doli juga berpesan agar Fadia mematuhi dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses yang saat ini dilakukan KPK. Kami juga berpesan kepada Saudara Fadia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung," ujarnya.
Ia menyebut, Golkar akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif. Sebab, selain Fadia, nama sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga kader Golkar (Anggota DPR), turut disebut-sebut dalam pusaran kasus ini.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026 terhadap 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, Fadia diduga kuat mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Dari total transaksi Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing.
Sisa dananya, yang mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen), dinikmati oleh keluarga bupati, di mana Fadia sendiri diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp5,5 miliar.
Distribusi uang haram ini bahkan diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Buntut dari perbuatannya, mantan pelantun "Cik Cik Bum Bum" ini kini mendekam di balik jeruji besi.
KPK telah menahan Fadia untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).