Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan program Magang Nasional tidak hanya memberikan peluang magang untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman. Menaker menyebut, Magang Nasional bisa jadi peluang untuk peserta direkrut menjadi karyawan.
Yassierli menjelaskan peserta magang yang memiliki kompetensi dan kinerja baik berpeluang besar untuk dilirik oleh perusahaan tempat mereka magang. Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang kemudian tertarik merekrut para peserta magang.
"Karena bagi perusahaan, mencari kandidat itu tidak mudah. Jadi ketika (peserta) sudah hadir di sini enam bulan, maka untuk apa perusahaan cari yang lain kalau spesifikasinya memenuhi karena merekrut yang baru belum tentu juga dikenal baik, uji coba tahu-tahu tidak cocok dan itu mahal buat perusahaan," tuturnya dalam Antara, Jumat (6/3/2026).
Menaker menjelaskan program magang memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun peserta. Peserta magang mendapatkan pengalaman kerja nyata, sertifikat, uang saku, serta kesempatan membangun jejaring profesional. Kemudian bagi perusahaan, program ini membantu mereka mencari calon kandidat terbaik.
"Ini menunjukkan sekali lagi apa yang kita harapkan bagaimana magang ini bisa memberikan pengalaman kepada fresh graduate lulusan perguruan tinggi mendapatkan berbagai macam pengalaman, dan alhamdulillah bisa terwujud," ujar Menaker.
Tentang Magang Nasional
Program Magang Nasional adalah program di bawah Kemnaker yang terbuka untuk lulusan baru atau fresh graduate. Program ini berlangsung selama 6 bulan dengan fasilitas uang saku setara UMP.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar magang adalah:
1. Lulusan perguruan tinggi Strata (S1) dan Diploma 3 (D3)
2. Fresh graduate atau maksimal satu tahun setelah kelulusan
3. Tidak ada batas usia
4. Mampu mengikuti magang selama 6 bulan
Gaji Magang Nasional 2026
Uang saku atau gaji yang diberikan kepada peserta magang disesuaikan dengan UMP atau UMK masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
Aceh: Rp 3.932.552
Sumatera Utara: Rp 3.228.949
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Riau: Rp 3.780.495
Jambi: Rp 3.471.497
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Bengkulu: Rp 2.827.250
Lampung: Rp 3.047.734
Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Banten: Rp 3.100.881,40
Bali: Rp 3.207.459
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
Gorontalo: Rp 3.405.144
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Maluku: Rp 3.334.490
Maluku Utara: Rp 3.510.240
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
Papua Selatan: Rp 4.508.100
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000







