TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi polemik terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang menuai keluhan dari pekerja sektor swasta karena adanya pemotongan pajak.
Sejumlah pekerja swasta menilai kebijakan tersebut kurang adil. Mereka harus menanggung sendiri pajak atas THR yang diterima, sementara bagi pegawai pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan Polri, kewajiban pajak tersebut ditanggung oleh negara.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa ketentuan mengenai pajak THR sebenarnya telah dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebijakan fiskal yang proporsional bagi seluruh pekerja.
"Oke gini.. itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair," kata Purbaya kepada awak media saat Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Adapun pengaturan yang adil dimaksud Purbaya yakni, THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.
Terhadap pegawai ASN, pajaknya memang kata dia, ditanggung oleh pimpinannya di instansi, sementara sektor swasta seharusnya pajak tersebut ditanggung oleh kantor atau pimpinan perusahaannya.
Atas hal itu, apabila ada yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR, harusnya disampaikan kepada pimpinan masing-masing di tempat kerjanya.
Baca juga: Soal Board Of Peace, Pakar UI Sarankan Indonesia Segera Keluar: Melanggengkan Penjajahan Palestina
Baca juga: Dishub Riau Catat Tren Kenaikan Perjalanan Saat Lebaran, Kendaraan Pribadi Masih Mendominasi
"Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto membeberkan soal skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta.
Kata dia, meski hampir sebagian besar pegawai swasta pajaknya ditanggung perusahaan masing-masing, namun, ada beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini DTP.
"THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata dia.
"Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak," sambung Bimo.
Meski begitu Bimo memastikan kalau, THR memang merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam beleid tersebut, TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
"Jadi gini, semua dipotong pajak," ucap Bimo.
Pengelompokan TER tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Saat disinggung soal ada atau tidaknya evaluasi terhadap TER tersebut, Bimo menyatakan, sejatinya aturan tersebut justru membantu bagi wajib pajak dalam membagi beban.
"Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara even per bulan," kata dia.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.