Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.
Menanggapi kebijakan itu, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, menilai persoalan penggunaan media sosial tidak hanya berkaitan dengan usia pengguna.
Baca juga: Aturan Pembatasan Internet, Pemkab Magetan Usulkan Orang Tua Wajib Tahu Password HP Anak
Menurutnya, cara kerja algoritma pada platform digital juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Radius menjelaskan bahwa algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam platform.
Hal itu dilakukan dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian pengguna, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
Baca juga: DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Game Online: Kecanduan adalah Gunung Es Ancam Generasi Emas
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi menonton.
Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna.
Menurut Radius, dalam beberapa kasus sistem ini dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.
Karena itu, ia menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak.
Salah satunya melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak.
"Sejumlah negara sebenarnya sudah mulai mengatur persoalan tersebut. Uni Eropa misalnya menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten,"urainya.
Sementara Inggris, lanjutnya, memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak maupun orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap berpotensi mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang positif.
Namun agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial sehingga kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi anak dari paparan konten berisiko.