Kepala SPPG Lampung Ditangkap karena Cabuli Anak SD, Culik Korban di Tengah Bermain
Tim TribunNewsmaker March 07, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Seorang kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak SD berusia 9 tahun. Pelaku, DD, 29 tahun, kini telah ditahan.

Kronologi Penangkapan Kepala SPPG di Lampung atas Dugaan Pencabulan Anak SD (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Kronologi peristiwa bermula pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.20 WIB. Korban, AD (9), sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar jalan dusun ketika DD mendekati dan mengajaknya pergi.

"Benar, pengakuannya bekerja jadi kepala SPPG. Pelaku sudah kita tahan setelah ditangkap pada Selasa kemarin," kata Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, dilansir Tribunnews Bogor.
"Pelaku mendatangi mereka lalu mengajaknya pergi," lanjut Irwan.

Kakak korban sempat melihat kejadian tersebut dan berusaha mencegah adiknya mengikuti pelaku. Namun, DD tetap membawa korban, lalu menculiknya ke area persawahan dan melakukan pencabulan hingga korban ditemukan warga dalam kondisi trauma berat.

Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang yang Diduga Akibat Rem Blong

Peristiwa ini sampai ke perhatian Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang. Ia menegaskan bahwa pelayanan MBG di Lampung Timur akan tetap berjalan meski posisi Kepala SPPG harus diganti.

"Pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan dengan normal setelah dilakukan penunjukan pengganti pada posisi Kepala SPPG," kata Nanik, Jumat (6/3/2026).

Nanik menyayangkan tindakan pelaku yang sangat bertentangan dengan tanggung jawab moral seorang kepala SPPG.
"Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah," jelasnya.

BGN pun resmi memecat DD. Pelaku ditangkap Selasa, 3 Maret 2026 sore, di area parkir minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.

"Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG," ujar Nanik.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan," tambahnya.

Nanik berharap kasus ini diproses secara tuntas, sekaligus menjadi momentum untuk memperketat seleksi, pembinaan, dan evaluasi terhadap seluruh pelaksana program di lapangan.

"Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak," tegas Nanik.
"Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga," lanjutnya. (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Irene Cynthia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.