Terdakwa Gratifikasi Nashib Ikroman Pertanyakan Konsistensi Dakwaan Jaksa
Idham Khalid March 07, 2026 01:22 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, M Nashib Ikroman, menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka, “Jaksa sayang, adillah sejak dalam pikiran.”

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (5/3/2026).

Dalam eksepsinya, Achip sapaan karib politisi Partai Perindo itu menilai, penanganan perkara oleh jaksa menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi. 

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini dikonstruksi sebagai dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, menurutnya, dalam proses penuntutan hanya pihak yang diduga sebagai pemberi yang diproses hukum. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penerima gratifikasi dalam perkara tersebut tidak diperlakukan sama dalam proses hukum.

Padahal, lanjutnya, Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara jelas menyatakan bahwa penerima gratifikasi juga merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Bahkan dalam perkara gratifikasi, beban pembuktian justru berada pada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap.

Achip juga menyinggung ketentuan Pasal 12C dalam UU yang sama. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari sanksi pidana jika melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima.

Ia menambahkan bahwa dalam dakwaan disebutkan penerimaan tersebut terjadi sekitar Juni 2025. 

Dengan demikian, batas waktu pelaporan yang ditentukan undang-undang telah terlampaui, sehingga pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian dari pidana.

Menurut Achip, fakta bahwa penegakan hukum hanya menargetkan pihak pemberi sementara penerima tidak diproses menunjukkan adanya ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip 'equality before the law'.

Baca juga: Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Nashib Ikroman Sebut Dakwaan Jaksa Ganjil dan Cacat Hukum

Ia juga menilai dakwaan jaksa disusun secara kurang cermat serta tidak selaras dengan ketentuan hukum korupsi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam perkara gratifikasi, pemberi dan penerima merupakan bagian dari satu perbuatan pidana yang tidak dapat dipisahkan. 

Oleh karena itu, apabila ketentuan dalam Pasal 11, 12A, 12B, dan 12C diabaikan dalam penyusunan dakwaan, maka dakwaan tersebut dapat dianggap cacat secara hukum.

“Hukum tidak boleh ditegakkan secara selektif. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.