SURYA.CO.ID - Adanya uang damai Rp 1 miliar di kasus Nabilah O'Brien menjadi sorotan luas.
Nabilah O'Brien adalah pemilik Resto Bibi Kelinci yang dipolisikan setelah mengunggah video rekaman CCTV aksi pasutri marah-marah direstorannya hingga menggondol sejumlah makanan.
Ujung-ujungnya Nabilah O'Brien ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tudingan pelanggaran UU ITE.
Penetapan tersangka ini pun diunggah Nabilah di akun Instagram pribadinya.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah O’Brien dalam unggahannya dikutip TribunJakarta, Jumat (/3/2026).
Baca juga: Siapa ZK dan ERS yang Buat Nabilah OBrien Tersangka? Padahal Dia Gondol Makanan dari Restorannya
Menurutnya, selama lima bulan terakhir ia diminta mengakui bahwa pernyataan yang disampaikannya, termasuk rekaman CCTV yang sempat ia unggah, merupakan fitnah.
Dia juga mengaku diminta uang damai Rp 1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ujarnya.
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Manang Soebeti, menanggapi adanya permintaan uang damai Rp 1 miliar tersebut.
Ia menyampaikan tanggapannya lewat akun Instagram pribadinya.
Manang menjelaskan bahwa permintaan uang Rp1 miliar tersebut bukan berasal dari penyidik, tetapi dari pihak lawan sebagai syarat untuk berdamai.
"Yang minta 1M di kasus Nabila O'Brien itu pihak lawan, kalau mau damai.. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang," tulis Manang.
Dalam unggahan yang sama, Manang juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah.
Ia meminta Nabilah untuk menjelaskan kronologi lengkap secara tertulis dari kasus yang dialaminya itu.
"Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis," tulis Manang.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Nabilah.
Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian.
"Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak," balas Nabilah.
Manang yang dikenal dengan panggilan 'Pak Bray' menegaskan bahwa pihak pengawas internal kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Ia juga menyebut banyak pihak yang salah paham dengan mengira permintaan Rp1 miliar berasal dari penyidik.
"Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal," tulisnya.
Dalam pernyataan terbaru, Nabilah menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dirinya berjalan begitu cepat.
"Untuk para penyidik perkara saya di Siber Bareskrim Polri, saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal," kata Nabilah, Jumat (6/3/2026).
Sejak dilaporkan balik oleh Zendhy ke Bareskrim Polri, Nabilah mengaku mempelajari pasal-pasal yang menjeratnya.
Ia pun merasa telah bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum. Tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran," ujar Nabilah.
"Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama lima bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim," imbuh dia.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya hingga viral media sosial.
Menurut Goldie, rekaman CCTV tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," kata Goldie saat jumpa pers di resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri.
Ia yakin Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma alias ZK.
"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal," ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkap Goldie.