TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Meski Pemilu digelar tahun 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sudah melakukan pengecekan potensi data pemilih ganda.
Dalam pengecekan tersebut, KPU Bali melibatkan KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini dipertegas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Turunan Data Awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026.
Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengaku melakukan pengecekan data ganda baik di dalam provinsi maupun antar provinsi.
Baca juga: Perhimpunan Pemuda Hindu Gelar Rakernas, Soroti Konflik Timur Tengah yang Berdampak ke Indonesia
"Kami lakukan bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih," ungkapnya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan prioritas nasional yang harus dilakukan secara serius melalui koordinasi yang kuat dengan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Kemenkop Pacu Koperasi Merah Putih Jadi Pemain Global, Gandeng Disabilitas dan Petani Kintamani Bali
Ia menekankan bahwa proses PDPB tidak hanya bertujuan memperbaiki kualitas data pemilih, tetapi juga mendukung penataan administrasi kependudukan.
Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat, mutakhir, dan transparan.
Ia juga menambahkan, KPU Kabupaten/Kota telah memaparkan progres tindak lanjut turunan data awal PDPB Tahun 2026.
Beberapa daerah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti data pemilih meninggal, pindah domisili, pemilih baru, hingga potensi data ganda yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Lidartawan juga meminta agar seluruh KPU Kabupaten/Kota mempercepat penyelesaian tindak lanjut data PDPB.
Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Dukcapil, serta unsur TNI dan Polri.
Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Bali akan kembali melakukan evaluasi terhadap perkembangan pemutakhiran data pemilih yang direncanakan pada 30 Maret 2026.
Juga melakukan monitoring dan supervisi terhadap jadwal pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota. (*)