TRIBUNMANADO.CO.ID - Melaporkan SPT Tahunan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap wajib pajak.
Jika terlambat, sanksi denda pun menanti.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Baca juga: THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Beda Sama ASN, TNI, Polri Ditanggung Negara, Purbaya: Protes ke Bos
Wajib pajak dapat melaporkan SPT baik secara langsung maupun melalui layanan online yang telah disediakan.
Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:
Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.
Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak.
Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
STP tersebut berisi rincian jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan beserta bunganya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut, wajib pajak disarankan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
Berikut cara aktivasi akun Coretax:
Setelah berhasil masuk ke sistem Coretax, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum mengisi SPT.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.
Setelah mendapatkan kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai menyusun dan mengirimkan SPT Tahunan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh bukti potong 1721-A1 terlebih dahulu, karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengisian data penghasilan dalam SPT.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini