Satresnarkoba Geledah Rumah Pengedar Sabu di Semabung Baru  
Fitriadi March 07, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan paket sabu berukuran kecil hingga besar ditemukan di kediaman Iwan Susanto (46) warga Kelurahan Semabung Baru, Kota Pangkalpinang.

Kediaman Iwan digeledah tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (7/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Total narkoba yang ditemukan di kediaman pelaku seberat 15,05 gram.

Selain sabu, barang bukti lain juga diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Iya, dini hari tadi anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku. Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang," kata Kombes Pol Max saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Max menjelaskan hasil penggeledahan oleh anggota di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak plastik bening tergeletak di kamar kosong lantai 2.

"Kotak tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus ukuran besar, bungkus ukuran sedang dan 45 bungkus ukuran kecil serta barang bukti lainnya dan ada ditemukan," kata Max.

Barang bukti lain berupa 1 bal plastik strip, 1 unit timbangan digital, 1 kotak plastik bening, dan 1 buku catatan di lantai kamar.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Max.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.