TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin (9/3/2026) pekan depan.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski.
Goldie mengaku bakal menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan anggota DPR dan aparat penegak hukum yang hadir.
"Kami akan mengadu untuk keadilan klien kami. Seharusnya segala kebenaran dan bukti yang kami punya akan kami paparkan," ujar dia.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah mengundang Nabilah untuk hadir dalam RDPU pada Senin mendatang.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman, untuk mendengarkan langsung hal-hal apa saja yang terjadi dengan klien kami," tutur Goldie.
Dalam perkara ini, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan gitaris Zendhy Kusuma.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal menangani kasus ini sesuai prosedur.
Selain itu, ia menyebut penyidik akan mengedepankan rasa keadilan.
"Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo, Jumat (6/3/2026) malam.
Trunoyudo juga merespon permintaan Nabilah yang menginginkan Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus.
"Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti ya," ujar dia.
Adapun Nabilah menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dirinya berjalan begitu cepat dan penuh kejanggalan.
"Untuk para penyidik perkara saya di Siber Bareskrim Polri, saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal," kata Nabilah.
Sejak dilaporkan balik oleh Zendhy ke Bareskrim Polri, Nabilah mengaku mempelajari pasal-pasal yang menjeratnya.
Ia pun merasa telah bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum. Tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran," ujar Nabilah.
"Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama lima bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim," imbuh dia.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya hingga viral media sosial.
Menurut Goldie, rekaman CCTV tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," kata Goldie saat jumpa pers di resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri.
Ia yakin Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma.
"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal," ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkap Goldie.