TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, memperbarui Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 dengan menargetkan 100 bidang tanah di 84 zona.
"Kami sudah rapat koordinasi membahas dan menetapkan pembaruan Peta ZNT Tahun 2026 Kabupaten Fakfak untuk peningkatan kualitas data pertanahan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (7/3/2026).
Rapat tersebut menghadirkan pemateri Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Antonius Ade Yunus Sihaloho.
Menurut Muhamad Biarpruga, Peta ZNT ialah pengelompokan wilayah tanah berdasarkan nilai atau harga pasar tanah yang relatif sama di suatu daerah.
Peta ini biasanya dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Peta ZNT yang kami buat ini membagi suatu wilayah menjadi beberapa zona. Setiap zona memiliki nilai tanah rata-rata per meter persegi yang hampir sama berdasarkan harga transaksi tanah di wilayah Fakfak," katanya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Targetkan 300 Bidang Tanah Masuk Program PTSL 2026
Fungsi Peta ZNT ialah untuk menentukan nilai tanah yang digunakan termasuk mengetahui perkiraan harga tanah per meter persegi di suatu lokasi.
"Mempunyai Peta ZNT juga berarti memiliki dasar perhitungan pajak menjadi acuan dalam penentuan nilai tanah untuk pajak atau biaya administrasi pertanahan," kata Muhamad Biarpruga.
Berbekal Peta ZNT sebagai dasar penghitungan biaya, maka dapat dihitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Peta ZNT juga membantu dalam perencanaan tata ruang lalu membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan wilayah," katanya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Borong 2 Penghargaan dari KPPN
Informasi Peta ZNT menyajikan transparansi harga tanah dan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kisaran nilai tanah di Kabupaten Fakfak.
"Selain itu, Peta ZNT yang kami susun berfungsi sebagai pendukung Program Pertanahan dan digunakan dalam berbagai program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan reforma agraria," ujar Muhamad Biarpruga.
Rakor penetapan Peta ZNT tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak, Marhaban Weripih; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Liza Neirasani; Lurah Fakfak Selatan, Sazkia Madu; dan PPAT Kabupaten Fakfak, Yosep Irianto Widiabrata.