Polisi Ungkap Pencurian Ruko di Sepinggan Raya Balikpapan Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
Amelia Mutia Rachmah March 07, 2026 04:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam ruko yang terjadi di Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

‎Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 24 Februari 2026.

‎“Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di dalam ruko,” ujar Iptu Iskandar Ilham, Sabtu (7/3/2026).

‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di ruko unit 6 dan 7 yang berada di Jalan Syarifuddin Yoes RT 11, Kelurahan Sepinggan Raya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Keterbatasan Sky Lift dalam Penanganan Pohon Tumbang di Jalan Protokol

‎Kasus ini pertama kali diketahui oleh pelapor sekaligus korban bernama Riswan (60), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes, Sepinggan Raya.

‎Sekitar pukul 13.00 WITA, Riswan yang merupakan wakil pengelola ruko datang untuk mengisi voucher listrik. Namun saat dicek, lampu di dalam ruko tidak menyala.

‎Saat membuka pintu ruko unit 7, ia mendapati kondisi di dalam bangunan sudah berantakan. Pintu-pintu dalam kondisi rusak, plafon jebol, sebagian jendela terlepas, serta isi lemari berserakan di lantai.

‎Korban kemudian mengecek hingga ke lantai tiga dan masuk ke ruko unit 6 melalui akses dari ruko sebelah. Di lokasi tersebut juga ditemukan kerusakan serupa, mulai dari plafon yang jebol, jendela yang hilang hingga pintu menuju luar ruko dalam keadaan rusak.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit AC 1 PK merek Samsung, dua unit AC 0,5 PK merek Samsung, instalasi dan kabel AC, satu meja makan, empat kursi Ace Hardware, dua kasur therapeutic ukuran 120 cm dan 160 cm, ceret air, kusen kamar tidur, satu unit Smart TV Coocaa 32 inci, tiga unit kamera CCTV Xiaomi, router dan wifi Biznet, serta tandon air beserta pompa.

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas saat Ramadan

‎Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial A (35), warga Sepinggan Balikpapan Selatan; MA (35), warga Palopo; A (30), warga Kabupaten Soppeng; serta F (29), warga Loa Janan.

‎Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam kursi kantor warna hitam, empat kursi plastik warna abu-abu, satu kursi sofa warna coklat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 5795 YZ warna merah, serta tas ransel hitam merek Rivoli yang berisi peralatan seperti tang, gunting, kater dan obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

‎Saat ini para tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Iptu Iskandar Ilham.

‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.