TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya merupakan preseden baik bagi peradilan kasus-kasus kebebasan berekspresi.
Kendati demikian, putusan ini dinilai belum merepresentasikan perbaikan indeks demokrasi di Indonesia, mengingat kepolisian dan kejaksaan masih memaksakan kasus bernuansa politik untuk masuk ke meja hijau, termasuk pada rentetan kasus di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung ricuh.
Merespons putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi.
Yusril menegaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, JPU tidak lagi memiliki celah untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni.
Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan, putusan pengadilan tersebut hanya mewakili satu dari sekian pilar penegakan hukum. Faktanya, kriminalisasi sudah terjadi sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Bagi kami, memang ini catatan baik ya dalam jurisprudensi kasus Delpedro dan kawan-kawan. Tapi kalau bicara soal indeks demokrasi dan penguatan terhadap hak asasi manusia, saya kira tidak. Karena sejak awal seharusnya kasus ini tidak masuk ke ranah peradilan," papar Julian.
"Dalam proses penegakan hukum kan itu ada beberapa institusi yang bekerja kepolisian, kejaksaan gitu ya. Dan yang memutus adalah peradilan. Jadi putusan ini hanya merepresentasikan satu kelembagaan saja ya yaitu peradilan. Yang itu harapannya bisa menjadi preseden lebih baik ya. Putusan-putusan lain terhadap tahanan politik.
LBH Yogyakarta menyoroti bahwa pola represi terhadap aktivis tidak hanya terjadi di Jakarta. Saat ini, LBH Yogyakarta juga tengah mengadvokasi para tahanan politik di wilayah Jawa Tengah, di mana aparat penegak hukum menggunakan pasal yang sama—yakni penghasutan—terhadap ekspresi publik di media sosial.
"Memang LBH Jogja menangani kasus tahanan politik di Solo dan Banyumas yang itu karakternya sangat identik dengan tuduhan yang itu dikenakan oleh Delpedro dan kawan-kawan yaitu penghasutan," tegas Julian.
"Yang kasus Solo itu dituduh menghasut gara-gara hashtag polisi pembunuh, sedangkan di Magelang itu kemudian dituduh karena hashtag ACAB. gitu ya. Tulisan acap gitu.
"Nah menurut kami memang sedari awal ini memang sudah nggak layak untuk dipersidangkan gitu. Sehingga kami sangat menyayangkan kepolisian maupun kejaksaan tetap membawa ini di ranah peradilan.
Julian berharap, vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memengaruhi proses hukum di daerah.
"Nah momentum dari putusan Delpedro harapannya dapat menjadi perujukan bagi hakim-hakim yang itu saat ini sedang melakukan persidangan gitu ya. Baik di Solo maupun di Magelang," tambahnya.
"Kami sudah mengajukan bukti-bukti dan ahli-ahli yang itu kemudian kami kira itu sudah yakin ya kami bahwa pasti kesemuanya baik di Solo maupun Magelang akan bebas.
"Karena tidak ada kesalahan kepada mereka dan ekspresi yang dilakukan teman-teman di Solo maupun Magelang adalah bentuk ekspresi yang harus dilindungi oleh negara.
Penahanan selama kurang lebih enam bulan telah menimbulkan dampak berlapis bagi para terdakwa. Delpedro Marhaen menyebutkan, proses hukum yang cacat ini membuat ia dan tiga rekannya kehilangan pekerjaan, tertundanya pendidikan, dan terkurasnya finansial untuk biaya persidangan.
"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," desak Delpedro seusai pembacaan vonis.
Berkaca dari penanganan kasus dari Yogyakarta hingga Banyumas, LBH Yogyakarta mendapati adanya kecacatan hukum, baik formil maupun materiil, yang mengindikasikan kuatnya intervensi politik untuk membungkam gerakan sipil.
Sebagai tindak lanjut, LBH Yogyakarta bersama jaringan masyarakat sipil tengah mematangkan langkah-langkah strategis untuk menekan negara.
"Terkait rekomendasi, ya tentu selama proses penanganan kasus banyak refleksi ya dari penanganan kasus yang kami lakukan baik di Yogyakarta, Solo, Magelang maupun Banyumas," ujar Julian.
"Nah kami menemukan kecacatan secara formil maupun kecacatan secara material gitu ya dalam proses penegakan hukum. Dan kami melihat memang ini tidak murni proses penegakan hukum tetapi ada unsur politik di baliknya gitu ya. Bagaimana ada upaya untuk mematikan gerakan, mematikan suara-suara kritis dari masyarakat.
Julian menjabarkan sejumlah langkah konkret yang akan didorong ke depan guna mereformasi institusi penegak hukum.
"Nah tentu rekomendasi tidak hanya sekedar hukum yang akan kami lakukan tapi bagaimana kebijakan politik negara dalam merespons kritik yang itu kritis dari anak-anak muda, masyarakat, demi perbaikan negara.
"Nah bentuknya nanti mungkin bisa macam-macam, tentu ini akan kami diskusikan juga dengan jaringan masyarakat sipil tapi terbayang di kami itu bisa melakukan rekomendasi kebijakan dengan policy brief atau melakukan upaya hukum ya perlawanan balik dan men-judicial review ya pasal-pasal karet yang selama ini menjerat atau salah satunya juga melakukan upaya mengurangi kewenangan kepolisian ya dalam proses penegakan hukum atau memberikan rekomendasi kepada reformasi Polri dalam konteks penegakan hukum ini gitu.
"Jadi upayanya memang terbuka banyak tapi kami akan mendiskusikan ini dengan jaringan masyarakat yang lain tentunya," pungkasnya.