Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI- Aparat Kepolisian Resor Kupang bersama warga berhasil menggagalkan dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap seorang wanita di Perumahan Sejahtera Land Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial JS (22) diamankan warga setelah diduga mencoba memperkosa seorang wanita berinisial LB (37) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Kupang melalui Kasi Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat, menjelaskan bahwa sebelum kejadian pelaku bersama dua rekannya, yakni JM dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya, sempat mengonsumsi minuman keras jenis sopi di lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu.
“Setelah mengonsumsi minuman keras, ketiganya kemudian mendatangi rumah salah satu saksi bernama YN yang saat itu sedang bersama dua saksi lainnya, yakni YNB dan JAB,” jelas Rohandy kepada POS.KUPANG.COM, Sabtu (7/3/2026).
Ia mengatakan, ketiga pemuda tersebut datang menggunakan dua sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi DH XXXX LH dan satu unit Honda Beat warna hitam.
Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2026, Polres Kupang Sosialisasi di SMA Negeri 1 Nekamese
Saat berada di rumah saksi, pelaku bersama rekannya sempat memaki dan mengancam para saksi. Namun para saksi tidak menanggapi sehingga ketiga orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian mereka memarkirkan kendaraan di dekat rumah korban yang masih dapat terlihat oleh para saksi.
Merasa curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi YN kemudian menghubungi anggota Sat Intelkam Polres Kupang, Aipda Elthon Bongo, untuk melaporkan situasi mencurigakan tersebut.
Ketika masih berkomunikasi melalui telepon, para saksi tiba-tiba mendengar teriakan dari rumah korban.
“Mendengar teriakan itu para saksi langsung menuju rumah korban dan menemukan pelaku sedang berusaha melarikan diri,” kata Rohandy.
Baca juga: Jelang Berbuka, Polres Kupang dan Bhayangkari Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya mengaku pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menindihnya serta mencoba melakukan pemerkosaan.
Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
Pelaku mencoba kabur melalui bagian belakang kamar dengan cara memecahkan kaca jendela rumah.
Namun upaya pelarian tersebut gagal setelah para saksi bersama warga yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian diikat pada bagian kaki menggunakan tali oleh warga agar tidak melarikan diri,” ungkap Rohandy.
Baca juga: SDM Polres Kupang Sosialisasikan Penerimaan Polri 2026 di SMAN 1 Taebenu
Tidak lama kemudian anggota Sat Intelkam Polres Kupang tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Diketahui pula bahwa saat kejadian pelaku diduga berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Saat ini kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan Polres Kupang guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, agar dapat segera ditangani,” pungkas Rohandy.(nov)