- Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee ditahan atas pengaduan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif).
Kasus Richard Lee sudah lama bergulir, tetapi baru kali ini dieksekusi oleh pihak polisi.
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan berulang kali ke Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Akan tetapi, dalam proses penyidikan polisi menilai tersangka tidak kooperatif.
Richard Lee beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.
Tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Sang dokter malah kedapatan melakukan live TikTok.
"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.
Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Budi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.
Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ujarnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.
(*)