Pemerintah Sebut Aturan Pembatasan Akun Medsos Usia 16 Tahun untuk Lindungi Masa Depan Anak
Malvyandie Haryadi March 07, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi per 28 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025).

Secara bertahap kebijakan ini berlaku mulai dari akun platform digital YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Plt Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Marroli Jeni Indarto menjelaskan terkait aturan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan ini berawal tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menurutnya kebijakan ini akan berdampak ketidaknyamanan di awal namun akan dirasakan manfaatnya kelak.

"Pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Marroli dihadapan santri Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).

Dia menegaskan, pemerintah ingin memastikan tanggung jawab perlindungan anak juga berada pada platform digital yang mengelola ruang daring.

Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital sendirian.

Aturan ini disosialisasikan Komdigi bersama dengan diluncurkan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Goes to School.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membentuk Generasi Emas 2045 sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya gizi bagi anak-anak di tengah perkembangan era digital.

Dampak Negatif Teknologi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan menilai regulasi batas anak memiliki akun medsos merupakan langkah penting negara dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Berbagai konten berisiko tinggi seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten-konten berbahaya lainnya bisa berdampak negatif.

Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. 

"Anak-anak di satu sisi punya hak mengakses informasi dan berekspresi, tetapi di sisi lain punya hak untuk dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital," terang Kawiyan.

Dalam situasi ini anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial.

Karenanya negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Hanya saja perlu dipastikan juga dalam implementasinya, yaitu bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut.

"Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital itu sendiri," tegasnya.

Namun pada praktiknya sebagian besar PSE merupakan perusahaan multinasional.

Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. 

Platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. jangan sampai ada kesenjatangan antara regulasi yang sangat baik tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform atau PSE.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.