Kesaksian Auditor Inspektorat KKT Disorot, Advokat Pertanyakan Kredibilitas
Mesya Marasabessy March 08, 2026 12:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Allan Batlayeri, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Tanimbar Energi 2020-2022. 

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak,berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/3/2026). 

Ahli dihadirkan memberikan keterangan sebagai ahli kurang lebih 5 jam. 

Banyak rentetan hal terbaru disampaikan dalam persidangan. 


Audit Hanya Berdasarkan Dokumen Penyidik

Dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim,  Allan Batlayeri , menjelaskan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama tim Inspektorat KKT bersumber dari dokumen dan data yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. 

Proses pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahap, yakni persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, dan akhir pemeriksaan. 

Namun Allan mengakui bahwa proses audit tersebut pihaknya tidak meminta klarifikasi maupun penjelasan dari Direksi BUMD PT. Tanimbar Energi, dengan alasan sebagaimana petunjuk regulasi yang menyatakan “jika dibutuhkan”. 

Pernyataan itu langsung mendapatkan tanggapan dari tim advokat terdakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera. 

Mereka menilai proses audit yang dilakukan inspektorat KKT tidak komprehensif karena tidak melibatkan pihak yang diaudit, 

Selain itu pula ditanya objektivitas auditor yang dinilai hanya bertumpu pada dokumen yang disediakan penyidik. 

“Diduga ada dokumen laporan keuangan yang justru diabaikan dalam proses audit,”tegas advokat di persidangan. 

Selain itu ahli mengakui, terdapat dokumen BUMD yaitu SOP, Business Plan, RKA tahun 2020. 

Baca juga: Dukung Swasembada Jagung, Polres SBT Gelar Penanaman Serentak di Desa Namatimur

Baca juga: BADKO HMI Maluku Pilih tak Komentar Soal Kader Dipolisikan Buntut Pembakaran Fasilitas Kampus ‎


Perdebatan Soal Pemeriksaan BPK


Dalam persidangan, Allan Batlayeri menyatakan bahwa PT. Tanimbar Energi pada periode 2020-2022 tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Pernyataan ini dibantah oleh advokat terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. 

Advokat menujukan dokumen dokumen surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 nomor : 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022  yang ditandatangani oleh Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD. 

Dokumen tersebut disebutkan sebagai bukti bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan memang pernah dilakukan.

 

Status Auditor Dipertanyakan

Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan kapasitas Allan Batlayeri sebagai auditor ahli.

Mereka merujuk pada ketentuan Peraturan Mentri PAN-RB nomor 48 tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor.

Menurut advokat, Allan Batlayeri, diketahui masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasj dan Pelaporan pada Inspektorat KKT, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai auditor fungsional karena merangkap jabatan. 

Selain itu, latar belakang pendidikan Allan Batlayeri bukan dari disiplin ilmu ekonomi atau akuntansi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.

Allan Batlayeri juga mengakui di persidangan belum pernah dilantik maupun diambil sumpah sebagai auditor serta belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). 

“Dengan fakta tersebut, kapasitas saksi sebagai ahli auditor patut dipertanyakan,” ujar advokat.

Namun hal tersebut Allan Batlayeri hanya menyatakan bahwa melakukan atas instruksi pimpinan dan langkah audit, saksi ahli telah ada sertifikat sebagaimana perlu dinyatakan sebagai auditor.


Tidak Ditemukan Aliran Dana ke Mantan Bupati

Disisi lain, Allan Batlayeri, menyampaikan bahwa berdasarkan audit terhadap dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana Kepada Bupati Petrus Fatlolon maupun ke Keluarganya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon, terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi selama Periode 2020-2022. 

Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025. 


Kejanggalan Waktu Laporan Audit

Allan menjelaskan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025. 

Namun pernyataan itu kembali dipersoalkan oleh tim advokat  terdakwa Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera.

Mereka menunjukkan adanya Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terkait perkara yang sama tertanggal 10 Maret 2024. 

Menurut advokat, terdapat kejanggalan kerena laporan audit tersebut muncul lebih dulu dibandingkan permohonan resmi dari Kejaksaan untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang baru diajukan pada 18 Desember 2024.

“Bahwa diduga kuat telah terjadi Rekayasa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Hal mana dapat dibuktikan dengan : Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022  tertanggal 10 Maret 2024.  Sementara Kejaksaan Negeri Tanimbar mengajukan permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 18 Desember 2024.  Bagaimana bisa Laporan Hasil Audit dibuat jauh hari (3 bulan) sebelum adanya permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Advokat terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan laporan audit tersebut dan tidak menjadikan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. 

Diketahui, hingga saat ini puluhan saksi dan dua ahli telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam perkara penyertaan modal PT. Tanimbar Energi periode 2020-2022. 

Tentu rangkaian pemeriksaan ini akan menentukan bagaimana JPU menuntut dan bagaimana Majelis Hakim mengambil sikap. 

Sidang pada Selasa 9 Maret 2026 akan dilanjutkan masih dengan agenda saksi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.