Penyebab Zendhy Kusuma & Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka, Keduanya Mengaku Jadi Korban
Candra Isriadhi March 08, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian publik.

Terbaru, pihak kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan memberikan penjelasan terkait status hukum pemilik restoran, Nabilah O'Brien, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam peristiwa yang terjadi di restoran tersebut.

KASUS VIRAL - Dunia maya tengah dihebohkan oleh curhatan memilukan selebgram sekaligus pengusaha muda, Nabilah O’Brien.
KASUS VIRAL - Dunia maya tengah dihebohkan oleh curhatan memilukan selebgram sekaligus pengusaha muda, Nabilah O’Brien. (Instagram/@nabobrien)

Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus yang melibatkan Nabilah dan pasangan suami istri yang sebelumnya viral di media sosial.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Dian, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Sosok Sabrina Farhana Istri Aditya Founder Nussa Rara, Terseret Isu Selingkuh, Tutup Kolom Komentar

Dian kemudian menjelaskan secara rinci mengenai dua perkara yang dimaksud.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan oleh gitaris bernama Zendhy Kusuma bersama istrinya, Evi Santi Rahayu.

Keduanya diduga tidak melakukan pembayaran atas sejumlah pesanan makanan dan minuman saat berada di restoran tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, total terdapat 14 pesanan makanan dan minuman yang diduga tidak dibayar oleh pasangan tersebut.

Kasus dugaan pencurian itu dilaporkan langsung oleh Nabilah O'Brien dan saat ini ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.

KASUS VIRAL - Momen keributan di Resto Bibi Kelinci Kopitiam awal mula kasus terjadi.
KASUS VIRAL - Momen keributan di Resto Bibi Kelinci Kopitiam awal mula kasus terjadi. (Instagram/@nabobrien)

Dian mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut telah berjalan dan status hukum pun telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026," ungkap Kapolsek.

Sementara itu, perkara kedua merupakan laporan berbeda yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Duta Persahabatan Singgung soal Kesedihan Mendalam

Kasus ini dilaporkan oleh Zendhy Kusuma terhadap Nabilah O'Brien dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Nabilah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencemarkan nama baik melalui unggahan rekaman CCTV di media sosial.

Kapolsek Dian kembali menegaskan bahwa kedua kasus tersebut merupakan perkara yang berbeda.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," ujar Dian.

(Tribunnewsmaker.com/TribunnewsJakarta.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.