TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor Kampar mengungkap jaringan pembobol kedai kelontong.
Ada pelaku lapangan, penampung hasil curian hingga pengedar.
Terungkapnya rantai kejahatan itu setelah penangkapan pelaku, Jumat (6/3/2026).
Pelaku menjual bahan makanan hasil curian ke panampung yang sekaligus mengedarkannya.
Kepala Polsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid mengatakan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan seorang pemilik kedai di Jalan Pasar Usang Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Pelapor mendapati kedainya berserakan saat akan buka pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Beberapa dagangannya hilang," katanya, Minggu (8/3/2026).
Barang dagangan yang hilang antara lain lima buah tabung gas ukuran 3 kilogram, gula pasir 15 kilogram, minyak goreng Minyakita empat kardus, dan telur bebek empat papan.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp2.265.000," katanya.
Baca juga: Jalan Rusak Jadi Biang Kerawanan Lalu Lintas pada Jalur Mudik Lebaran 2026, Ini Kata Polres Kampar
Pelapor mengetahui kedainya disatroni orang tak dikenal pukul 01.00 WIB berdasarkan rekaman CCTV.
Serangkaian penyelidikan membuahkan hasil. Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin Ipda. David Gusmanto semula mengamankan seorang pria berinisial TK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TK tidak terbukti sebagai pelaku utama. Selain itu, pihaknya menangkap pelaku berinisial RE, usia 29 tahun, Jumat (6/3).
RE dicokok setelah mengantar barang hasil curian berupa minyak goreng Minyakita sebanyak 12 bungkus ke rumah penampung berinisial CL. Rumah itu berada di seberang Sungai Kampar dari Air Tiris.
"Pelaku RE mengaku bekerja sama dengan CL sebagai pengedar barang curian," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih memburu CL yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
RE mengaku telah melakukan pembongkaran kedai di tiga lokasi sekitar Air Tiris. Terdiri dari kedai kelontong milik Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp7 juta.
Berikutnya, kedai Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,3 juta. Selain itu kedai buah Uda pada Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
"Total kerugian (para korban) diperkirakan lebih dari Rp12 juta," katanya.
Ia menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) junto Pasal 477 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP.
Asdisyah mengemukakan, aksi pencurian kedai barang harian marak di Pasar Air Tiris dalam beberapa waktu belakangan. Ia menyebutkan, aksi pelaku merupakan kejahatan ekonomi.
"Kami tidak tidak akan mentolerir kejahatan ekonomi di wilayah Polsek Kampar," tegasnya. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)