TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Universitas Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang dihadapi salah seorang mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait aksi demonstrasi tahun 2025 lalu.
Kini Khariq Anhar divonis bebas dari salah satu dakwaan yang menjeratnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau, Mexsasai Indra menyatakan pihak kampus menghormati seluruh proses hukum yang sedang dihadapi salah seorang mahasiswa Unri tersebut.
Universitas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut.
"Ya prinsipnya kampus menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Khariq Anhar dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence," kata Mexsasai Indra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, jika memang terdapat lebih dari satu peristiwa hukum yang sedang dihadapi mahasiswa tersebut, maka pihak kampus memilih menunggu proses yang sedang berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika memang ada dua peristiwa hukum yang sedang dihadapi Khariq, kita tunggu saja proses yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. Ia menegaskan, Universitas Riau pada prinsipnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta tetap memantau perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Khariq Anhar Bebas, Sahabat Aktivis: Bukti Proses Hukum Masih Sehat di Indonesia
Baca juga: Khariq Anhar Mahasiswa Asal Riau Bebas, Hakim Nilai Dakwaan Demo Agustus 2025 Tidak Jelas
Sementara itu, sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan empat mahasiswa yang sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Khariq Anhar, bersama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana penghasutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim kemudian menyatakan para terdakwa lepas dari seluruh tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka seperti sebelum proses hukum berlangsung.
Menanggapi putusan tersebut, Delpedro Marhaen menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam mengambil keputusan.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim di berbagai daerah yang menangani perkara serupa serta berharap pihak kejaksaan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap banding maupun kasasi.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)